News  

Ketua DPRD KAB. BANDUNG Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH Lakukan Reses di Desa Cibodas

solokanjeruk
Ketua DPRD KAB. BANDUNG Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH Lakukan Reses di Desa Cibodas, Sabtu (16/11/2024)

KAB.BANDUNG, POTENSI NETWORK.COMAnggota yang juga ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH. dari Fraksi PKB daerah pemilihan (dapil) 5 melaksanakan resesnya, Sabtu (16/11/2024) di Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Hadir pada reses tersebut para konstituen dari berbagai unsur masyarakat yang ada di wilayah dapil 5, meliputi Kecamatan Solokanjeruk, Majalaya, Paseh dan Ibun.

Dalam keterangannya, Hj. Renie Rahayu Fauzi mengatakan, pelaksanaan reses ini merupakan agenda rutin yang sudah biasa dilaksanakan sebagai anggota dewan, untuk menemui masyarakat dalam upaya menampung berbagai aspirasi.

Dikatakan Hj. Renie Rahayu Fauzi, pelaksanaan reses anggota legislatif ini merupakan momen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan dan aspirasinya kepada wakil rakyat.

“Nantinya setiap aspirasi yang kita tampung dan terima dari masyarakat itu, untuk dicatat dan disampaikan di agenda pertemuan di lembaga parlemen DPRD Kabupaten Bandung. Jika aspirasi warga itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah eksekutif, tentunya akan kita sampaikan pada pihak terkait untuk ditindaklanjuti dan direalisasikan sebagai perwujudan untuk merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat,” katanya .

Baca Juga:  Banjir Lebih dari Satu Meter Kepung Sebelas Desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara

Seperti biasa di setiap reses, dirinya pun melakukan interaksi dengan masyarakat setempat melalui sesi tanya jawab atau dialog. Mendengar apa yang disampaikan masyarakat terkait usulan pembangunan di beberapa bidang yang dianggap prioritas. Begitupun yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi, infrastruktur dan bidang lainnya.

Legislator dari Fraksi PKB tersebut juga menjelaskan kepada masyarakat kinstituenny, bahwa sebagai anggota dewan memiliki sejumlah fungsi. Selain fungsi menampung aspirasi masyarakat, juga fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Renie turut menjelaskan fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah-daerah.

Baca Juga:  Fenomena Orang Terlantar dan Penanganannya Melalui Peran TKSK Kecamatan Panyileukan

Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.

Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Optimis Angka Prevalensi Stunting Capai 14 Persen Tahun 2024

Pada kesempatan reses itu, Renie juga turut mensosiaisiaiskan pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Pilkada Bandung ini hanya tinggal beberapa hari lagi. Pastikan pelaksanaan Pilkada 2024 benar-benar sukses. Sukses dalam hal partispasi pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, juga sukses dalam administrasi. Selain itu tercipta kondisi yang aman dan kondusif,” harapnya.

Hj. Renie Rahayu Fauzi mengajak masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Bandung untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya dan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jangan sampai golput. Karena suara pemilih menentukan keberlangsungan pembangunan dalam lima tahun kedepan,” Pungkasnya .**