News  

Perda CSR Langkah Inovasi untuk Tingkatkan PAD Kab. Bandung

KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM,- Pemkab Bendung ternyata tidak mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024. Itu dikarenakan kurangnya pengawasan dan lost potensi.

” Dari target Rp 1,7 triliun hanya terealisasi Rp 1,4 triliun, hal itu dikarenakan adanya lost potensi dan kurangnya pengawasan,” jelas
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana di Soreang, Senin (5/1/2025).

Menurutnya, di Kabupaten Bandung itu banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan PAD, diantaranya corporate social responsibility (CSR).

Untuk itu, pihaknya akan mendorong Pemkab Bandung agar memiliki Perda tersebut. Dia berharap, dengan adanya payung hukum itu keuangan daerah bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 

” Kami dari Komisi B akan menginisiasi rancangan raperda tentang CSR, seharusnya didukung oleh ke 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung,” imbuhnya.

Faisal meyakini, dengan hadirnya Perda CSR akan menggali dan
menginventarisir potensi keuangan daerah. Menurutnya, beberapa daerah lain sudah
memiliki Perda CSR.

Dia yakin, potensi CSR di Kabupaten Bandung sangat besar, namun hingga kini belum dimaksumalkan dan terinventarisir.

Selama ini, yang telah berkontribusi terhadap Pemkab Bandung hanya dari BUMD dan peran BLUD saja. Seperti Bank BJB, BPR Kertaraharja, PDAM Tirtaraharja. Kemudian dari BLUD RSUD dan Puskesmas.

Baca Juga:  Tempat Berinteraksi Masyarakat dan Ramah Anak, Kang DS Resmikan Alun-alun Ciwidey

Padahal, jelas legislator dapil 4 ini, di Kabupaten Bandung banyak perusaahaan swasta dan BUMN yang secara Undang-Undang diwajibkan mengeluarkan dana CSR nya.

Faisal menegaskan, untuk mendorong lahirnya Perda CSR perlu dukungan semua pihak, termasuk dari akademisi yang melakukan kajian komprehensif.

“Apakah nanti harus ada badan khusus yang memungut dan menyalurkan dana CSR. Itu harus dibahas oleh kami di DPRD, eksekutif, akademisi dan masyarakat,” tuturnya.

Yang jelas kalau ada Perda CSR dan ada badan khusus yang menanganinya, seluruh perusahaan yang beroperasi di sini bisa ditagih kewajiban CSR nya.

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Gibran Saling Berbalas di Twitter

“Jangan sampai beroperasi di sini tapi tidak ada kontribusinya kepada lingkungan sekitar,” ucapnya. (bas)