News  

Komisi D Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan, Hilman Faroq: Regulasinya Harus Meringankan Masyarakat

pelayanan

KAB. BANDUNG, Potensinetwork.comKomisi D DPRD Kabupaten Bandung mengkritisi program pelayanan BPJS Kesehatan. Hilman Faroq, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung berharap pelayanan BPJS Kesehatan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat disaat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hilman menyoroti adanya temuan di lapangan yang dinilai ada sesuatu yang harus disikapi dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

“Di kala ada masyarakat dituntut untuk jadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tapi aturannya memberatkan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat kurang respon terhadap BPJS Kesehatan. Sebaliknya, jika regulasinya meringankan, masyarakat juga akan lebih respon terhadap BPJS,” ucapnya di Cileunyi, Rabu (8/1/2025).

Contoh kecil, ia menyebutkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan itu, di dalam kepala keluarga (KK) itu semua anggota keluarga harus daftar.

“Saya rasa, regulasi itu memberatkan masyarakat. Berbeda dengan dulu, daftar satu sampai dua orang per KK masih bisa. Itu dilihat berdasarkan kemampuan (ekonomi) masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

Persoalan lainnya di lapangan, Hilman menemukan bahwa semula masyarakat banyak yang didaftarkan masuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat beranggapan bahwa itu gratis atau disubsidi oleh pemerintah.

“Tahunya mandiri, sehingga ada tunggakan. Disaat masyarakat sakit, dia mau daftar BPJS Kesehatan kemudian sudah terdaftar sebelumnya, ternyata ada tunggakan dari awal setelah terdaftar di BPJS. Sehingga BPJS-nya tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Disamping persoalan itu, anggota dewan dari dapil 3 Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan dan Bojongsoang Kabupaten Bandung ini, juga turut mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang dikabarkan bahwa tunggakan iuran masyarakat bisa dicicil sesuai dengan kemampuan.

“Tapi yang saya kritisi disaat tunggakan BPJS Kesehatan itu belum lunas, BPJS Kesehatan itu belum bisa digunakan masyarakat disaat membutuhkan. Saya rasa regulasi itu sangat memberatkan masyarakat. Jadi harus lunas dulu, baru bisa diklaimkan menggunakan BPJS. Jadi kalau tunggakan BPJS itu belum lunas tidak bisa diklaim, jadi masyarakat tetap saja masuk ke pelayanan kesehatan umum,” tuturnya.

Hilman berharap regulasi BPJS Kesehatan bisa meringankan beban masyarakat dalam memberikan jaminan kesehatan.

“Semua masyarakat itu dijamin kesehatannya. Yaitu peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau program PBI APBD (PD.Pemda) adalah penerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Selain peserta BPJS PBI APBN, dengan iuran bulanan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

“Termasuk dari provinsi juga ada subsidi ke kabupaten,” katanya.

Hilman berharap semua masyarakat itu memiliki jaminan kesehatan. “Tapi regulasinya jangan terlalu membebankan atau memberatkan kepada masyarakat. Tetapi, regulasinya harus meringankan masyarakat,” ujarnya.**