Hukrim  

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal, 3 Bandar Diamankan

Polisi

KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Polresta Bandung membongkar usaha tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).

Dari operasi itu, Polisi berhasil mengamankan tiga bandar serta empat orang penambang. Usaha tambang emas yang sudah beroperasi 14 tahun, menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono telah merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.

Menurutnya, para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

“Para penambang ini bekerja tanpa ijin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” ujarnya.

“Dari pengepul, emas ini diteruskan kepada bandar besar. Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya,” sambung Aldi.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi. Jadi, para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambangnya dijual ke pengepul yang sudah ditentukan.

“Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” tuturnya.

Tidak tanggung-tanggung, perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan dan mencapai Rp72 miliar per tahun.

Dengan perhitungan ini, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal ini.

Lanjut Aldi, meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal tersebut.

Namun, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Dia menegaskan, pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.

“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. (bas)