BANDUNG, Potensinetwork.com – Rumah Sakit (RS) Immanuel Bandung yang berdiri kokoh dan megah di Jlan Raya Kopo No. 161 Kelurahan Situsaer Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, kembali diguncang persoalan.
Berdasar keterangan dan pengakuan ahli waris bahwa status kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri bangunan RS Imanuel, adalah masih milik ahli waris Alm Rd. Asep Adipoera, selaku pemilik yang sah.
Sementara itu kepemilikan atas lahan yang diklaim milik RS Imanuel Bandung (Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.) tersebut sedang dalam proses pembatalan dan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang dimiliki oleh pihak pihak yayasan RS Imanuel.
Salah seorang ahli waris Alm Rd. Asep Adipoera, Endang Sugiwa (73), memohon pembatalan SHGB melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN) .

Endang mengatakan, sebagai ahli waris pihaknya akan mengambil hak lahan peninggalan kakeknya (Alm Rd.Asep Adipoera), yang luasnya mencapai 29.600 M2 yang sudah 98 tahun dikuasai pihak RS Immanuel.
Diungkapkannya, sudah beberapa kali diadakan pertemuan dengan pihak yayasan, tetapi sampai hingga saat ini belum ada kesepakatan.
Karenanya pihak Endang dan keluarga, mengancam status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki pihak RS Immanuel agar segera diblokir atau dibatalkan.
“Apabila pihak yayasan atau penyelenggara RS Immanuel tidak segera merespon permohonan para ahli waris, maka kami akan menyegel bangunan rumah sakit. Bila perlu akses pelayanan pasienpun kami tutup”, tegas Endang.
Dari Jakarta, Kuasa Ahli Waris, E. Erlandy, melalui saluran selulernya mengatakan, bahwa pihak RS Immanuel selama ini memakai alas hak tanah Eigendom Verponding Rd. Asep Adipoera.
Lebih lanjut dijelaskan Erlandy apapun alasannya dari pihak rumah sakit, pihaknya tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak RS Immanuel (Yayasan BRS-GKP Bandung).
“Kita menunggu niat baik dari yayasan, dan memohon kepada Kementerian ATR-BPN untuk membantu memfasilitasi antara ahli waris dengan pihak yayasan (RS Imanuel). Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya”, tegasnya.
Kembali Erlandy mengingatkan, berkaitan dengan status tanah, sejak Prabowo terpilih menjadi Presiden banyak muncul persoalan dan sengketa tanah diselesaikan. “Kami tidak akan main main”, tegas Erlandy.
Erlandy berharap kepada pihak yayasan untuk segera menyelesaikan. “Kembalikan kepada yang berhak atau ahli waris yang benar”, tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan BRS-GKP Bandung), tidak mau memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi, Jum’at (7/2/2025) .
“Saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan apapun kepada media, kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian”, ujar salah satu anggota staff Yayasan, (7/2/2025) .. *tri_potensi