GARUT, Potensinetwork.com – Bullying atau perundungan di kalangan anak-anak adalah masalah serius yang sering kali diabaikan. Dalam upaya untuk mengatasi isu ini, kepala Sekolah dan para guru SD Negeri Sancang 1 mengadakan kegiatan sosialisasi Stop Bullying dan melaksanakan program monodisiplin dengan judul “Pendampingan Perwujudan Lingkungan Sekolah Anti Bullying” di SD Negeri Sancang 1, Kamis (13-2-2025). Program ini menargetkan siswa di sekolah dasar tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sancang, Babinsa, Babinkamtibmas dan komite serta para pendidik SD Negeri 1 Desa Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.”
Dalam sambutan singkat, Kepala Sekolah Sancang 1 Cibalong melalui Bendahara Yayah menyampaikan tentang contoh perundungan dengan mengumpamakan kertas yang masih utuh kemudian setelah mendapat berbagai jenis perundungan verbal, kertas tersebut menjadi rusak dan tidak utuh lagi. Walaupun perundungan tersebut sudah diselesaikan tetapi masih saja membekas trauma bagi korban dan tidak akan hilang sepenuhnya. Oleh karena itu, harapan dari Kepala Sekolah “Jangan melakukan perundungan terhadap siapapun”.”
Latar belakang dari program ini adalah meningkatnya kasus bullying yang sering kali dianggap remeh dan tidak mendapatkan perhatian yang layak. Bullying, sebagai bentuk pelanggaran hak anak, memiliki dampak psikologis yang mendalam dan dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak.
Dalam konteks hukum, bullying melanggar hak anak yang diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan ini, baik berupa kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis, dapat meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi korban.
Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa mengenai pengertian, jenis-jenis, dan dampak bullying, serta memberikan pemahaman tentang sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pelakunya. Metode yang digunakan dalam program ini meliputi penyuluhan menggunakan media PowerPoint dan pemasangan poster anti-bullying di sekolah. Penyuluhan ini dirancang untuk menyampaikan informasi secara jelas dan interaktif, sehingga siswa dapat dengan mudah memahami dan mengingat materi yang diberikan.
Kegiatan dimulai dengan presentasi mengenai jenis-jenis bullying, dampaknya terhadap korban, dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Para siswa mengikuti sesi ini dengan antusias, menunjukkan ketertarikan dan keinginan untuk mendalami lebih lanjut tentang topik ini. Setelah presentasi, poster-poster anti-bullying dipasang di area strategis sekolah untuk mengingatkan dan mengedukasi siswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Keterlibatan masyarakat dalam program ini melibatkan seluruh siswa SD Negeri Sancang 1, serta tenaga pendidik dan staf sekolah yang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan. Dukungan mereka sangat penting untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh siswa dan diterapkan dalam keseharian mereka.
Harapan dari program ini adalah agar lingkungan sekolah di SD Negeri Sancang 1 Cibalong menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Diharapkan pula bahwa pengetahuan yang diperoleh siswa tentang bullying dan hak-hak mereka dapat membantu menciptakan atmosfer sekolah yang lebih positif dan saling menghormati. Dengan adanya program ini, diharapkan juga bahwa kesadaran tentang bullying akan meningkat, dan langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan lebih luas di komunitas pendidikan lainnya.”. (T.Wirama).