BANDUNG,Potensinetwork.com – Terkait maraknya uang nasabah bank yang hilang tiba-tiba dan tak ada penyelesaian yang memuaskan, Ketua Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Indonesia yang juga Ketua LPKSM Yayasan Suara Konsumen Cerdas, M. Imam Machfudi Noor, angkat bicara.
Dikatakan Moch.Imam, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pihak Bank harus bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen atau nasabahnya.
Bagaimana caranya supaya uang tabungan nasabah aman dari peretasan atau perbuatan kejahatan lainnya. Bank tidak bisa lepas tanggung jawab apabila terjadi sebagaimana diatas. Salah satu caranya adalah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau asuransi.
“Kalau pihak bank tidak bisa memberikan jaminan bahwa uang tabungan nasabah aman, buat apa nyimpan uang di bank tersebut”, ujarnya melalui saluran whats app, Senin, 24/2/2029.
Nasabah bisa mengadukan langsung kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) terdekat. “Melalui BPSK gratis dan cepat prosesnya. Atau melalui OJK, bisa juga melaporkan kepada kepolisian”, ujarnya .
“Kalau bank tidak bisa memberikan jaminan rasa aman terhadap uang nasabah, tarik saja uang tabungannya di bank tersebut. Pindahkan ke bank lain yang bisa menjamin uang nasabah aman”, tandas M. Imam. *tri_potensinetwork