News  

RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. BANDUNG, 3 Raperda Diusulkan Untuk Menjadi Perda

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – Dari kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kab Bandung terkait Rekomendasi DPRD Kab. Bandung. terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ ) Bupati Bandung tahun anggaran 2024 dan beberapa buah RAPERDA , Senin (28/4/2024) di Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.

Rapat Paripurna yang merupakan Sidang ke 2 dan Rapat ke 11 tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kab. Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, didampingi para wakil ketua, Para Anggota DPRD Kabn.Bandung, Bupati Bandung,HM.Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung, Ali Sakib , Sekda Kab.Bandung Cakra Amiyana, Para Assisten, Forkopimda, Serta unsur lainnya sesuai undangan.

Ketua DPRD Kab. Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH menyampaikan berdasarkan daftar hadir , 37 anggota DPRD hadir dan sesuai peraturan tata tertib DPRD rapat telah mencapai forum dan dilaksanakan.

Dalam urusan pembangunan, ada catatan evaluasi terhadap LKPJ Bupati Bandung tahun anggaran 2024, hal tersebut sesuai Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kab.Bandung yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung ini.

Pansus 1 DPRD Kab. Bandung yang membahas LKPJ Bupati Bandung tahun Anggaran 2024, disampaikan, H. Tarya Witarsa, S. Ag.
menyampaikan, sesuai ketentuan UU no 23 tahun 2014 kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ yang memuat laporan hasil pembangunan daerah.

Baca Juga:  Wagub Erwan Setiawan Apresiasi Pabrik Mebel di Bogor Berdayakan Pekerja Lokal

Dikatakan H. Tarya Witarsa , DPRD memperhatikan pelaksanaan pembangunan. Sekaligus melakukan rekomendasi untuk perencanaan. pembangunan selanjutnya.

Pansus 1 telah melaksanakan pembahasannya, diantaranya membedah materi, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja dan koordinasi serta penyusunan.

Diungkapkan H.Tarya Secara garis besar, permasalahan adalah pencapaian visi misi kepala daerah, pencapaian target pembangunan, secara bumil bidang ekonomi agar bisa mendongkrak IPM lebih baik lagi. Pencapaian target PAD harus lebih optimal dan mencapai target realisasi penyerapan anggaran harus lebih di perhatikan lagi agar lebih efektif. OPD diharapkan mampu melakukan perencanaan agar penggunaan anggaran terserap dan dengan data yang konkrit.

Secara umum LKPJ Bupati pelaksanaan perintah anggaran dan pelaksanaan pembangunan dinilai efektif, namun ada beberapa catatan yang harus evaluasi untuk perbaikan.

Pansus 2 yang membahasa Raperda tentang, penyelenggaraan Bangunan Gedung disampaikan, Imam Sutanto, wakil ketua Pansus 2, menyampaikan, dalam pembahasan melaksanakan bedah Raperda pelaksanaan bangunan Gedung yakni memperdalam subtansi, ekspos dari SKPD untuk maksud dan tujuan, melakukan kunjungan kerja dalam rangka membahas materi bahasan, melakukan rapat kerja dengan OPD terkait.

Baca Juga:  Program 100 Hari Kerja : Dekatkan Layanan Kesehatan, Kang DS Resmikan Dua Puskesmas Baru

Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa penyelenggaraan bangunan Gedung merupakan aspek penting untuk kualitas pembangunan untuk kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Namun harus memperhatikan prinsip.

Namun di temukan permasalahan terkait terhadap pelaksanaan pembangunan gedung maka perlu pengawasan agar tak terjadi ketimpangan.

Perintah perlu memastikan dengan teknis dan estetika saja, namun harus menjamin pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.

Urgensi di latar belakangi dengan terbitnya UU cipta kerja, yang berimplikasi pada pelaksanaan pembangunan gedung. Meningkatkan kualitas infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong PAD daerah.

Isi Raperda Pembangunan gedung sendiri yakni meliputi 96 bab dan 155 pasal. Hasil pembahasan Pansus 2 raperda pelaksanaan pembangunan gedung dapat diterima dan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pansus 3 membahas Raperda tentang Perusahaan Perekonomian Bank kertaraharja, disampaikan, Asep Yusuf Salim, S. pd. I, menyampaikan hasil pembahasannya. Bahwa dalam pembahasan , Pansus 3 diantaranya melaksanakan ekspos, melakukan rapat kerja dengan OPD terkait .

Baca Juga:  Yacub Anwar Lewi: Kami Ingin Masyarakat KBB Paham Ruh Pemekaran

Hasil pembahasan, dalam rangka meningkatkan citra bang yang sehat kepada masyarakat, selain penataan tata kelola keuangan.

Kesimpulan dari hasil pembahasan, disampaikannya bila sudah menjadi Perdana, dalam hal ini Bnk BPR bisa menerapkan dan menjadi perlindungan kepada masyarakat. Memberikan kredit kepada masyarakat, mengelola keuangan, memberikan kemudahan dengan suku bunga yang lebih rendah,mendukung perekonomi lokal terutama UKM dan Petani. selain itu BPR agar lebih gencar melakukan sosialisasi.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansusu 3 sepakat Raperda dapat di setujui untuk di jadikan Peraturan daerah.

Dari hasil pembahasan ke 3 Pansus tersebut Raperda tersebut, selanjutnya DPRD Dan Bupati melakukan penandatanganan kesepakatan.

Diakhir Rapat Paripurna, Bupati Bandung. HM Dadang Supriatna, S. Ip. M.Si menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pansus yang telah membahas beberapa raperda. Hal tersebut dalam rangka keberlangsungan owmbangunan di Kab. Bandung.

Dadang Supriatna juga menyampaikan bahwa Raperda tentang PBG dalam rangka mempermudah layanan. Namun dalam urusan persyaratannya tidak melangkahi aturan. **(DA)