BANDUNG, Potensinetwork.com – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melaksanakan Operasi Penindakan Yustisial pada Selasa, 27 Mei 2025 malam.
Kegiatan berlangsung dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB dan menyasar pelanggaran terhadap dua Perda utama, yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Hasilnya, sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat dalam praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi penginapan.
“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena beberapa tempat diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas asusila,” ungkap Idris di sela-sela operasi.
Dalam operasi ini, Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran, baik berupa aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” kata Idris.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap dua kios yang kembali nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Padahal sebelumnya telah disegel oleh petugas.
Dalam penindakan ini, Satpol PP berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dan melakukan penyegelan ulang terhadap kedua kios tersebut.
Para pelanggar dijadwalkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 28 Mei 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.(*)