KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Pemerintah Kabupaten Bandung lakukan penyesuaian.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemangkasan anggaran kegiatan yang dianggap tidak penting hingga anggaran perjalanan dinas.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, melalui Kepala Bidang Anggaran Hendriyati ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, berdasarkan SE Mendagri hasil efisiensi tersebut harus dikembalikan pada enam urusan komponen(tematik).
SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terkait dengan hasil efisiensi anggaran harus dialokasikan kembali ke enam urusan komponen atau tematik. Urusan-urusan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, penanganan inflasi, dan stabilitas harga pangan.
Hasil pemangkasan tersebut, juga telah dituangkan dalam Perbup parsial nomor 42 tahun 2025,
peraturan yang mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 247 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Jumlah rasionalisasi anggaran tersebut mencapai Rp 59,866 miliar, dengan rincian yang dipangkas diantaranya adalah anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50% yang semula Rp 73,98 miliar, menjadi Rp 36,99 miliar.
Anggaran bimbingan teknis semula Rp 3,98 miliar, jadi Rp 3,19 miliar. Anggaran sosialisasi semula Rp 95,99 miliar, sekarang jadi Rp 76,7 miliar, anggaran belanja cetak semula Rp 2 miliar, menjadi Rp 1,81 miliar, anggaran honorarium semula Rp 94 miliar, menjadi Rp 91,3 miliar, katanya.
Hendriyati mengungkapkan dari adanya pemangkasan tersebut anggarannya direalokasikan secara langsung kepada masyarakat. Salah satunya adalah dalam bidang infrastruktur dan sanitasi sebesar Rp 24,87 miliar.
Untuk bidang pendidikan sebesar Rp 7,5 miliar, bidang kesehatan sebesar Rp 9,7 miliar.
Kemudian penanganan pengendalian inflasi sebesar Rp 4,6 miliar, Penyediaan cadangan pangan sebesar Rp 3 miliar. Dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp. 10,13 Miliar. Dengan adanya pemangkasan tersebut tidak berpengaruh kepada pelayanan publik, pungkasnya.*Daeng07