BALEENDAH, Potensinetwork.com – Terkait konflik antara anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani Angelina Silaban dengan fraksi Partai Gerindra, yang berlanjut pada sidang mediasi kedua, gagal dilaksanakan. Hal tersebut disebabkan tiga orang principal yang wajib hadir dalam persidangan mediasi tersebut tidak hadir.
Para principal tersebut yaitu Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cimahi, H.Barkah Setiawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Cimahi Hendra Saputra, dan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cimahi, dr. Hj Rd. ADJ Irma Indriyani.
Sidang mediasai dihadiri kuasa hukum Fitriani, bernama Marco Van Basten, Kuasa hukum dari DPC Partai Gerindra, Ahmad Gunawan, SH.MH, Asep Hermanto, DH, Atam, SH, Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Jawa Barat Hendi.
Sedangkan dari unsur DPRD Kota Cimahi, telah hadir, Fitriani Angelina Silaban, SH, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi dan anggota DPRD Kota Cimahi, H Bambang Purnomo, Ketua DPRD Kota Cimahi dari PKS, Wahyu Widyatmoko, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar H Nabsun, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Demokrat, H Edi Kanedi, SE, dan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PDI-Perjuangan, Agung Yudaswara, ST.
Acara persidangan mediasi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls I-A jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (12/6/2025).
“Tadi dari pihak mediator menekankan agar, semua principal, tidak terkecuali, yang turut tergugat semuanya tentunya harus hadir,” ucap Kuasa Hukum Fitriani Angelina Silaban, Marco.
Dijelaskan oleh Marco bahwa yang hari ini dalam persidangan mediasi tersebut yang hadir adalah Penggugat Fitriani,
“Lalu dari tergugat tiga, Bambang Purnomo hadir, turut tergugat satu pimpinan dewan, empat orang hadir, dari DPD turut tergugat tiga hadir, tetap memberikan kuasa kepada lembaga advokatnya,” terangnya.
“Kami sudah mengajukan usulan perdamaian, sebagaimana yang diamanatkan oleh mediator pada saat mediasi yang pertama, kami sudah sampaikan usulan mediasi tersebut ada 7 poin perdamaian,” ujarnya.
Usulan tersebut termasuk, kepada tergugat, I, II, III dan tergugat IV itu, membuat konferensi pers.
Lanjut Marco seyogyanya pihak dari tergugat yang harus mengadakan konferensi pers.
“Konferensi pers, tujuannya untuk membantah pernyataan mereka, bahwa koalisi gabungan Gerindra-PPP ini, benar-benar cacat prosedural, karena menurut kami, statement itu sangatlah bertentangan dengan keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPRD yaitu melalui paripurna,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Cimahi dari PPP Fitriani Angelina Silaban sebagai penggugat menjelaskan, “Karena ada pernyataan dari fraksi saya, fraksi Gerindra -PPP, yang sudah disahkan oleh sidang paripurna, tempo hari proses sudah dilalui, tapi saya dinyatakan tidak prosedur,” ucap Fitri.
Dirinya ingin kepastian hukumnya. “Jadi saya ingin uji kebenarannya dalam sidang mediasi ini,” tegas Fitri. *