KAB. BANDUNG, Potensinetwork.com — Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung Menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang dinilai merugikan sekolah swasta dan dianggap mencederai dunia pendidikan.
Dalam surat edaran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tanggal 26 Juni 2026, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana dalam lampiran Keputusan tersebut pada bagian (F) nomor (4) point ( c ) “ Calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung yang saat ini menaungi penyelenggara pendidikan swasta jenjang SMA/SMK sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) SMK Swasta dan 101 (seratus satu) SMA swasta dan 400 yayasan, Menolak Keputusan Gubernur dengan pertimbangan karena bertentangan dengan Permendikbudristek.
Pada hari Rabu, 2/07/25. Kepada wartawan, Hj. Atty Rosmiati, S.E. selaku ketua BMPS Kabupaten Bandung menyatakan sikapnya atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang dianggap ugal-ugalan dan tidak menghormati undang-undang serta mematikan sekolah swasta.
“Pemberlakuan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, dapat memberikan dampak negatif untuk keberlangsungan dan perkembangan sekolah swasta, sehingga secara tidak langsung Pemerintah Daerah tengah berusaha untuk mematikan sekolah swasta” kata Atty
Disisi lain Atty Rosmiati pun mengatakan bahwa pembentukan tim Pelaksana Pencegahan Anak Putus Sekolah (PPAS) yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat merupakan bentuk diskriminasi dan ketidak transfaran dalam SPMB yang bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 Tahun 2025.
“SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Kami tidak dapat membayangkan seperti apa pelayanan pendidikan di Indonesia bila tidak ada keterlibatan masyarakat penyelenggara pendidikan apakah pemerintah mampu menyediakan layanan pendidikan yang merata terhadap warga negaranya, padahal pada faktanya pendidikan swasta telah berperan aktif dalam perjalanan bangsa ini,”ungkap Atty Rosmiati.
Selain itu ketua BMPS Kabupaten Bandung yang juga sebagai Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Kerya Pembangunan (YPPKP) berharap semua stakeholder pendidikan di Provinsi Jawa Barat khususnya, dapat lebih memperhatikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pelayanan pendidikan yang telah diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bukan hanya itu Atty Rosmiati berpendapat dengan adanya penambahan kouta peserta didik baru untuk sekolah negeri yang semula 36 siswa per rombel menjadi 50 siswa, dikhawatirkan hanya untuk menutupi ketidak transparanan dalam SPMB dan ini merupakan pelanggaran, langkah Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menyelamatkan anak putus sekolah dengan membuat surat edaran gubernur dan membentuk (PPAS) tidak rasional dan tidak masuk akal jika memang untuk menyelamatkan anak putus sekolah di Jawa Barat kan ada sekolah terbuka (SMATER) lantas untuk apa Dinas Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan Gubernur Jawa Barat” tegas Atty Rosmiati.
Perlu diketahui SMA Terbuka atau (SMATER) adalah program pendidikan menengah yang menawarkan solusi bagi siswa yang terkendala secara geografis, sosial, ekonomi, atau waktu untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler. Program ini menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh dan mandiri, namun tetap memiliki kurikulum yang sama dengan SMA reguler. Ijazah yang diperoleh dari SMA Terbuka juga setara dengan ijazah SMA reguler.
Di Jawa Barat, terdapat 151 induk yang melayani sekolah terbuka (SMA Terbuka) pada tahun 2025,Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah, khususnya bagi siswa yang terkendala akses karena faktor sosial, ekonomi, geografi, atau transportasi.
Karena dengan munculnya surat ederan tersebut selain merugikan dan akan mematikan sekolah swasta juga mencederai dunia pendidikan. Maka dari itu Atty Rosmiati sudah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia pertanggal 30 Juni 2025 untuk menyelamatakan dunia pendidikan dari kebijakan pemerintah daerah yang membuat keputusan tanpa dilandasi dasar perundangan -undangan dan sengaja akan mematikan sekolah swasta. **