Kurangi Beban Wajib Pajak, Bapenda Kab. Bandung Perpanjang Waktu Pemberian Insentif dan Pemutihan Pajak

SOREANG, Potensinetwork.comBadan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, terus berinovasi untuk mengoptimalkan pelayanan dan memberikan insentif pajak.

Hal tersebut dilakukan, untuk mengurangi beban masyarakat khusus wajib pajak dengan memperpanjang waktu pemberian insentif dan pemutihan pajak.

Program Insentif Pajak Daerah diperpanjang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan hingga 30 September 2025.

Meskipun tidak ada informasi terbaru tentang program pemutihan pajak, Bapenda Kabupaten Bandung telah meluncurkan program pemutihan dan insentif pajak bagi wajib pajak di Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dikatakan Achmad Djohara kepala Bapenda Kabupaten Bandung, menurutnya, jika masyarakat atau wajib pajak memerlukan informasi lebih lanjut tentang Bapenda Kabupaten Bandung atau program-programnya, Anda dapat mengunjungi situs web resmi mereka atau menghubungi kontak 0857-9541-8991-6285 6222 atau melalui Email: bapenda@bandungkab.go.id.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Buka Musrenbang Tingkat Kota Cimahi   

Achmad Djohara menjelaskan, program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah program pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajiban PBB-nya untuk membayar tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.

Berikut beberapa informasi tentang pemutihan PBB, Manfaat Pemutihan PBB:

-Penghapusan Denda, Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda administrasi.

-Keringanan Pembayaran, Pemerintah juga dapat memberikan potongan atau diskon terhadap pokok pajak yang harus dibayar.

-Peluang Memperbaiki Data, Pemutihan juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki data kepemilikan tanah dan bangunan mereka.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Geo Dipa Salurkan Ribuan Paket Sembako, Santunan dan Beasiswa

Cara Mengikuti Program Pemutihan PBB

– Cek Informasi Program, Pastikan untuk memantau informasi dari pemerintah daerah mengenai pelaksanaan program pemutihan PBB.

– Kunjungi Kantor Pajak Daerah, Setelah mendapatkan informasi, kunjungi kantor pajak daerah untuk mengecek jumlah tunggakan pajak dan denda yang dihapuskan.

-Lakukan Pembayaran, Lunasi tunggakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode pemutihan.

Lebih lanjut Achmad Djohara mengatakan, pemutihan pajak atau amnesti pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Keuntungan
1.Mengurangi beban pajak, Wajib pajak dapat mengurangi beban pajak yang belum dibayar.
2.Menghindari sanksi, Wajib pajak dapat menghindari sanksi administratif dan pidana.
3.Meningkatkan kepatuhan, Pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Wujud Ngamumule Budaya Sunda, di HUT Ke 15 Partai Gerindra Gelar Pasanggiri Jaipongan

“Ya, Periode Pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 September 2025. Syarat dan ketentuan bagi wajib pajak harus memenuhi sesuai syarat yang ditetapkan,” katanya kepada wartawan belum lama ini.

Achmad Djohara menegaskan, program pemutihan pajak diperpanjang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya dengan diberikan keringan denda dan sanksi.

“Untuk mendapatkan informasi valid, saya imbau kepada seluruh wajib pajak untuk mencari informasi di web resmi Bapenda atau datang langsung ke kantor pelayanan,” pungkasnya.*