POTENSINETWORK.COM – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 25/7/2025.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, pimpinan beserta anggota DPRD, pimpinan OPD, Forkopimda Kabupaten Bandung, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jum’at (25/7/2025).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Rahayu Fauzi itu, DPRD juga menyetujui usulan Raperda hasil kerja panitia khusus (Pansus) VI tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Kemudian usulan hasil kerja Pansus VII mengenai Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung yang membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan ini menjadi acuan penting dalam menyempurnakan arah kebijakan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan efisien.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus VI dan VII DPRD Kabupaten Bandung yang telah merampungkan pembahasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Hal ini sebagai komitmen DPRD dalam memperkuat aspek regulasi dan kepastian hukum di tingkat daerah.
Pada Rapat Paripurna tersebut disetujui perubahan RAPBD Kabupaten Bandung mengalami kenaikan sebesar Rp 1,4 triliun, dari Rp 5,92 triliun sebelum perubahan menjadi sebesar Rp 7,33 triliun.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menjelaskan, Raperda perubahan APBD tahun 2025 ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurut Renie, proses penyusunan raperda ini telah melalui tahapan yang panjang yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, konsultasi dengan komisi-komisi terkait, pembahasan di Badan Anggaran, yang semuanya mencerminkan sinergi dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, Raperda Perubahan APBD tahun 2025 yang diajukan Bupati Bandung dapat diberikan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bandung untuk menjadi Perda,” ujar Renie saat Rapat Paripurna DPRD.
“Kami juga berharap agar pelaksanaan anggaran perubahan ini dapat dijalankan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas legislator PKB itu.
Selanjutnya, rancangan akhir RPJMD merupakan tahapan penting dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Disebutkan, dokumen RPJMD 2025-2029 ini memuat visi dan misi kepala daerah, program prioritas, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Bandung.
Proses penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan, termasuk sosialisasi serta konsultasi dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat.
“RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2025-2029 yang telah disahkan akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” ungkap Renie.
Sementara Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, persetujuan perubahan APBD adalah cerminan dari respons terhadap dinamika yang terjadi di lapangan, serta penyesuaian yang perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat kabupaten bandung.
Menurut Dadang Supriatna, perubahan anggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual dan prioritas yang ada, agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Ia menuturkan, setelah disetujui DPRD, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat untuk memastikan penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Insya Allah alokasi anggaran yang diusulkan bermanfaat besar bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung ke depan,” tegas Kang DS, sapaan akrabnya.
Tak lupa, Kang DS juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif dan Badan Anggaran yang telah memberikan masukan konstruktif untuk memastikan bahwa anggaran ini selaras dengan visi pembangunan daerah.
“Tentunya kita semua sepakat, kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Semoga kerjasama harmonis ini terus terjalin demi kemajuan Kabupaten Bandung,” papar Dadang Supriatna. (*)