Hukrim  

Dirut PT Bandung Daya Sentosa, Yanuar Budi Norman mangkir pada agenda pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar

BANDUNG, Potensinetwork.com -Direktur Utama (Dirut) PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Yanuar Budi Norman mangkir pada agenda pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Selasa (6/8/2025).

Hal itu, menuai kritik tajam dari pihak pelapor CV Indofarm.

Kuasa hukum CV Indofarm, Mohammad Ichmal, menyatakan kekecewaannya atas mangkirnya Dirut PT BDS. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap yang bertentangan dengan pernyataan kooperatif yang sebelumnya disampaikan pihak BDS melalui kuasa hukumnya.

“Kami tentu sangat menyayangkan. Kalau memang memiliki itikad baik, seharusnya yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. Ini justru tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal sebelumnya mereka menyatakan siap kooperatif. Ini kan jadi kontradiktif,” ujar Ichmal saat ditemui di Kawasan Kopo, Selasa siang.

Ichmal datang ke Polda bersama sejumlah korban lain yang merupakan vendor PT BDS. Mereka merasa dirugikan dalam kerja sama penyediaan barang dan jasa yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

Ichmal menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan semata-mata persoalan hubungan bisnis biasa (business to business/B2B), melainkan terdapat dugaan kuat adanya rangkaian pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Polisi Masih Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Padalarang

“Mereka selalu berdalih ini murni B2B. Tapi faktanya, kami melihat ada pola dan rangkaian yang mengarah pada dugaan kejahatan. Bila merasa benar, datanglah dan jelaskan di hadapan penyidik, biar hukum yang menentukan,” tegasnya.

Menurutnya, laporan CV Indofarm ke Polda Jabar masuk sejak 3 Mei 2025 dan saat ini memasuki tahap penyelidikan. Pihak penyidik, kata Ichmal, telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dari berbagai pihak.

Ichmal berharap pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat pekan in, Dirut PT BDS dapat hadir. Karena, kehadirannya itu penting agar perkara ini bisa segera ditangani secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Kami ingin kasus ini ditangani cepat, profesional, dan adil. Bukan hanya untuk kami sebagai pelapor, tapi juga untuk semua pihak termasuk PT BDS. Jika memang tidak bersalah, buktikan dan sampaikan langsung di hadapan penyidik,” tegasnya.

Yuan Nilasari, Direktur CV Indofarm, mengungkap sejumlah kejanggalan selama bermitra dengan PT BDS. Ia mengaku perusahaannya pernah diarahkan untuk membeli barang dari pihak tertentu yang sudah ditentukan, bahkan sebelum Purchase Order (PO) dikeluarkan.

Baca Juga:  Tega! Ayah Tiri di Padalarang Rudapaksa Anaknya Selama 8 Tahun

“Pernah muncul situasi di mana barang harus disiapkan padahal belum ada PO. Bahkan ketika kami inisiatif mencari sendiri, justru dimarahi,” jelasnya.

“Kami dipaksa mengikuti skema yang ditentukan, termasuk mentransfer dana ke perusahaan atas nama orang lain,” imbuh Yuan.

CV Indofarm, menurutnya, sempat dipaksa menyanggupi pengadaan daging kerbau senilai Rp4,6 miliar, meskipun secara finansial tidak sanggup dan telah menolak sebelumnya.

Sementara, Vita, Direktur PT Triboga Pangan Raya, vendor lain yang juga dirugikan, mengungkap tagihan perusahaannya yang mencapai Rp59 miliar namun hanya sebagian kecil yang dibayar. Bahkan sisa tagihan hingga kini masih di angka Rp23 miliar.

“Kami setiap bulan kirim ayam 120 ton dengan tagihan mencapai Rp24 miliar. Pernah dibayar satu bulan, tapi bulan berikutnya tidak. Kalau mereka bilang sudah bayar 60 persen, coba dihitung logikanya. Tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Vita, pihaknya juga telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan PT BDS dalam skema cicilan yang disepakati akan lunas pada April 2025. “Namun hingga kini, tak satu pun cicilan yang dibayarkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Nenek di Gunughalu Tiba-tiba Ngamuk, Bacok Suaminya Hingga Tewas serta Lukai Anak dan Cucunya

“Kami sudah bikin akta perdamaian, bahkan akta notariil pernyataan utang yang ditandatangani langsung oleh Dirut PT BDS dan legal mereka. Tapi nihil. Tidak ada satu cicilan pun yang dibayar,” imbuh Vita.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa Yanuar Budi Norman tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi itu.

“Terlapor dari BUMD tidak hadir, tadi ditunggu pukul 10.00 WIB. Akan kami panggil kembali secepatnya,” ujar Surawan.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari para saksi. Total sudah ada 12 saksi yang diperiksa, dan proses masih terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BDS maupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya di Polda Jabar.

Sebelumnya dibaritakan, PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung yang tengah menghadapi laporan dugaan tindak pidana oleh sejumlah vendor, termasuk CV Indofarm. (nk)