Hukrim  

Kasus PT.BDS, Kejari Kab.Bandung Temukan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – DARI hasil penyelidikan kasus PT Bandung Daya Semtosa (BDS) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, penyelidikan suplai ayam boneless dada oleh BUMD milik Pemkab Bandung di tahun anggaran 2024 kini statusnya naik ke tahap penyidikan.

Menurut, Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Sebelumnya dilakukan penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

Baca Juga:  Dirut PT Bandung Daya Sentosa, Yanuar Budi Norman mangkir pada agenda pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar

“Memenuhi janji kami pada press release sebelumnya, hari ini kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,”ujar Donny didampingi Kasi Intelijen Femi Irvan Nasution dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan di Baleendah, Rabu (6/8/2025). .

“Karena itu, penyelidikan telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, proses penyelidikan telah dilakukan dengan berbagai tahapan, termasuk ekspos perkara, pemeriksaan saksi-saksi dari internal PT BDS, vendor, Rumah Potong Ayam (RPA), dan PT Cahaya Frozen Group (CFG) selaku konsumen yang bekerja sama dengan PT BDS.

Baca Juga:  Sempat Mengaku Sakit, Ferdinand Hutahaean Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain itu, pihaknya juga melakukan peninjauan lapangan ke alamat PT CFG di Jakarta Timur serta permintaan keterangan dari ahli kerugian negara.

“Belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Donny menegaskan, pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan menelusuri apakah ada pihak yang menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau korporasi, dan apakah ada kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga:  Kejari Indramayu Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Terkait kemungkinan tindakan pencegahan terhadap calon tersangka, Donny menyatakan hal tersebut bisa dilakukan jika penyidik sudah mengarah pada pihak tertentu.

Namun, jelasnya, untuk saat ini masih fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti. Dia menegaskan, untuk pidana umum lingkup kewenangannya bukan kejaksaan tetapi menjadi domain kepolisian.

” Jadi, untuk kasus BDS kami fokus pada dugaan tindak pidana korupsinya saja,” tegas Donny.**