KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com –
DPRD Kab. Bandung kembali menggelar Rapat Paripurna masa sidang 3 ,rapat ke 10 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS t.a 2026 dan Propemperda Tahun 2026 , Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung
Hadir ketua DPRD Kab Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, Wakil ketua H. Firman B. Somantri, M. Akhiri Hai luki, Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna, Wakil Bupati, Sekda Kab Bandung, Para anggota DPRD, Para Asisten, Para kepala OPD, Unsur kepolisian, TNI serta unsur lainnya seauai undangan.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen yang berisi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat daerah. KUA berisi kebijakan umum, visi, misi, program, dan kegiatan prioritas daerah, sementara PPAS merinci alokasi anggaran dan sumber pendanaan untuk setiap program dan kegiatan.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merinci alokasi anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam KUA. **