News  

Pemkab Bandung Kembali Berikan Insentif kepada wajib Pajak

BANDUNG, Potensinetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus sanksi administratif denda atas piutang pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah Perdesaan dan Perkotaan.

Langkah tersebut, bukan kali pertama dilakukan Pemkab Bandung karena hampir setiap tahun penghapusan denda pajak diberikan.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos, M.Si menjelaskan, pemberian insentif pajak untuk mengurangi beban masyarakat khususnya wajib pajak.

Selain itu, ujarnya, pemberian insentif pajak juga mendukung program pemerintah dalam memberikan kemudahan untuk berinvestasi.

Baca Juga:  Dorong Pendekatan Agama dalam Penanganan Stunting, Wapres Apresiasi Aksi Zero Stunting MUI

” Pemberian insentif pajak ini, selain meringankan beban masyarakat, juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak khusunya para wajib pajak,” jelas Erwan di Soreang, Kamis (4/9/2025).

Dia mengatakan, pemberian insentif pajak mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bandung nomor 249 tahun 2025, tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Denda atau Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dalam Perpub tertanggal 20 Agutus 2025, ujar Erwan, pemberian insentif pajak itu mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga:  PJ Kepala Desa Agus Ali, Realisasikan BLT di Aula Desa Cangkuang kulon Kecamatan Dayeuhkolot.

” Jika Wajib Pajak tidak membayar PBB – P2 sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka pemberian insentif pajaknya tidak berlaku lagi,” ujar Erwan.

Selain itu ungkapnya, penghapusan insentif pajak itu sesuai dengan himbauan
Gubernur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar dibebaskannya tunggakan PBB dari tahun 2024 hingga tahun sebelumnya, khusus untuk wajib pajak pribadi atau perorangan semua golongan.

Namun, untuk Kabupaten Bandung hal itu sudah dilaksanakan, bahkan di 2025 insentif pajak diberikan pada April hingga Juni.

Baca Juga:  Cegah Hoaks, Pj Wali Kota Minta Warga Cermat dan Teliti Saat Mengonsumsi Berita

” Jadi sekarang ini hanya untuk menghapus dendanya saja,” imbuh Erwan.

Menurutnya, jika masyarakat atau wajib pajak memerlukan informasi tentang program kerja Bapenda, termasuk insentif pajak daerah dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Kabupaten Bandung atau menghubungi kontak 0857-9541-8991-6285 6222 serta melalui Email: bapenda@bandungkab.go.id.(*)