News  

Permohonan PKPU dikabulkan, PT CFR punya waktu 45 hari untuk penuhi kewajiban

PKPU
*photo: ist._

Potensinetwork.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bandung Daya Sentosa (BDS), terhadap PT Cahaya Frozen Raya (CFR) pada sidang putusan, Senin (22/9/2025). Putusan itu menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan tersebut.

Mengabulkan termohon PKPU PT. Cahaya Frozen Raya berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sementara untuk paling lama 45 hari, terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Putusan a quo adalah keputusan dari pengadilan yang lebih rendah (pengadilan a quo) yang kemudian menjadi dasar peninjauan atau pengajuan banding ditingkat pengadilan yang lebih tinggi. 

Jika dalam waktu 45 hari dinyatakan tak sanggup bayar, PT. CFR kepada PT. BDS, maka PT. CFR dinyatakan pailit.
Dengan putusan ini, maka semakin dipertegas bahwa kasus antara PT. BDS dan PT CFR murni bisnis to bisnis, terkait utang piutang dan tidak ada tindakan pidana maupun korupsi. Ini kasus perdata dampak dari gagalnya pembayaran utang.

Baca Juga:  Sertijab Camat Pameungpeuk Drs.H Tatang Suryana ke Camat Singajaya Drs.Dadang Muhidin,M.Si, Penuh Haru

Dalam sidang dengan Nomor Perkara :245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah meninjau seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon. Pada sidang putusan menunjuk Faisal, SH,. MH selalu Hakim Niaga Pengadilan, Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jakarta Pusat.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, S.H, M.H, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

“Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang telah melihat permasalahan ini secara jernih dan adil,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga:  Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan 2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

Menurutnya, putusan itu bukan sekadar kemenangan, melainkan juga bukti bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi pihak yang memiliki piutang sah. “Ini menegaskan bahwa ada kewajiban utang yang harus diselesaikan oleh PT CFR kepada PT BDS,” ungkap Rahmat.

Dia menyatakan, PT BDS mengambil proses hukum setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan yang tidak membuahkan hasil.

“Kami telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan mencari jalan keluar, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT BDS berharap proses PKPU ini dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan menghindari proses kepailitan yang lebih kompleks.

PT BDS Jamin Pembayaran pada Vendor dan Pemasok. Terkait putusan tersebut, PT BDS menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para vendor.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jabar Lantik Barnas Adjidin sebagai Pj. Bupati Garut

“Kami memahami kekhawatiran yang mungkin timbul. Namun kami ingin memastikan bahwa PT BDS menjamin seluruh pembayaran akan tetap dipenuhi,” ucap Rahmat.

Ia menjelaskan, proses PKPU adalah langkah strategis untuk mengamankan piutang besar yang menjadi hak PT BDS.

Dana yang berhasil dipulihkan dari proses ini akan digunakan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan memastikan likuiditas tetap terjaga.

PT BDS secara khusus mengimbau para vendor dan pemasoknya untuk bersabar dan tetap tenang. Perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dan akan terus memberikan informasi terkini. *nk