News  

Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan Blangko Akta Cerai

INDRAMAYU, Potensinetwork.com –
Pengadilan Agama Indramayu menggelar pemusnahan blanko akta cerai tahun 2014, 2015, 2019, 2025 karena mulai per 1 Juli 2025 pengadilan agama mererapkan E akta cerai secara digital,

Hal itu disampaikan oleh Plt sekretaris Pengadilan Agama Indramayu Erlendi Maulid ketika memberi keterangan kepada awak media di sela kegiatan pemusnahan blanko akta cerai, Jumat (26/09/25).

“Pemusnahan blanko akta cerai ini dilakukan dengan cara dibakar sesuai arahan dari mahkamah agung untuk mendukung penerapan akta cerai tanpa kertas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik

Erlandi menambahkan, nantinya sistem digital ini untuk masyarakat yang berperkara bisa mengunduh dengan menggunakan kode virtual dan dicetak kapanpun dan dimanapun.

“Tentunya setelah melalu prosedur dari pihak pengadilan agama dan pihak yang berperkara sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Erlendi menambahkan peralihan akta cerai digital ini selain untuk mendukung transparansi proses perceraian peralihan melalui E akte cerai ini juga untuk meminimalisir penyalahgunaan pemalsuan dokumen,” terangnya.

Acara pemusnahan blanko akta cerai ini dibuka oleh ketua Pengadilan Agama Indramayu Drs Abdul Rosyid MH dan dilaksanakan di halaman Pengadilan Agama Indramayu dengan disaksikan oleh seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama.(Nuryasin)