KARAWANG, Potensinetwork.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menanggapi keluhan warga Perumahan Kurnia Puri Harmoni (KPH), Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, yang sudah tiga tahun menempati perumahan namun belum memiliki sarana ibadah masjid.
Sekretaris 1 MUI Karawang, Yayan Sopian, menegaskan pembangunan masjid bukan sekadar kebutuhan warga, tetapi juga kewajiban moral, keagamaan, dan hukum bagi developer.
“Masjid adalah pusat kegiatan dan pendidikan umat. Jika developer tidak membangunnya, itu bukan hanya ingkar janji kepada konsumen, tapi juga melanggar kewajiban sosial dan keagamaan. Bahkan dalam kontrak penjualan maupun promosi, janji menyediakan sarana ibadah harus dipenuhi,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Yayan menyebut, kewajiban tersebut sejalan dengan aturan perumahan yang mengatur penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), termasuk sarana ibadah.
“Lihat saja dalam site plan, setiap perumahan pasti tercantum fasos dan fasumnya, di antaranya tempat ibadah. Jadi ini jelas kewajiban developer,” tegasnya.
MUI menilai, developer yang ingkar janji bukan hanya merugikan warga, tapi juga berpotensi melanggar undang-undang. “Pemerintah harus turun tangan dan memberikan sanksi bila developer melanggar aturan dengan tidak menyediakan fasos dan fasum sesuai ketentuan,” tambahnya.
Menurut Yayan, membangun masjid di lingkungan perumahan bukan semata-mata soal bisnis, tetapi tanggung jawab moral.
“Janji kepada konsumen itu juga janji di hadapan Allah SWT. Kalau ingkar, itu pelecehan terhadap pembeli sekaligus umat,” pungkasnya.**




