PARONGPONG, Potensinetwork.com – Tia Agustiyah, S.H., Kuasa Hukum R Dessy Wulandari Dipanegara, menegaskan bahwa tanah diwilayah Blok Cisintok, Desa Cihanjuang tersebut sudah dikuasai keluarga klien nya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik.
Sejumlah dokumen yang dimiliki, antara lain; Bukti kepemilikan Leter C Desa Cihanjuang Nomor Kohir C 710 atas nama Martapura sebelum tahun 1950. Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951, Surat Pembagian Waris, Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952, Surat Keterangan Desa (SKD) Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015, Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir, Bandung.
“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan surat keterangan waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jika kalau ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu ini sangat disayangkan.”, ungkap Tia, belum lama ini.
Ia menyoroti klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan H.Wargana, namun tidak disertai dokumen resmi, baik berupa nomor sertipikat maupun rincian detail tanah.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah, jangan ada sikap arogan. Kalau ada sengketa, mari kita duduk bersama, bukan malah main benteng begitu saja”, ujar Tia.
Kuasa hukum ahli waris, Tia Agustiyah menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini keranah hukum jika klaim sepihak terus dilakukan oleh pihak lain.
“Kami menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Hak ahli waris sudah dilindungi putusan pengadilan, jadi tidak boleh diabaikan”, tandasnya.
Pihaknya mempertanyakan terbitnya sertipikat atas lahan yang bersengketa tersebut untuk atas nama Ny.Herlina Wargana.
“Dari mana dasarnya, sedangkan pihak ahli waris belum pernah melakukan jual beli atas lahan tersebut”, ungkapnya lebih lanjut.
Menurut Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, bahwa kepemilikan tanah ahli waris dari Mas Martapura, Leter C nya tercatat di Desa Cihanjuang.
Patut diduga, Ny. Herlina Wargana (istri seorang pengusaha terkenal di Bandung / Sugandi Koswara alias Suyen), selaku penguasa pisik, dinilia tidak ada itikad baik sebagaimana yang diharapkan. Tia menyayangkan sikap yang cenderung arogan dalam penyelesaian hukum, terbukti dengan melakukan pembentengan atas lahan tersebut.
Berdasarkan data dari peta server ATR/BPN RI, objek tanah yang dipagar/ditembok oleh pihak Ny.Herlina, belum bersertipikat atas nama Ny.Herlina Wargana. *RD Dirja _tri.










