Hukrim  

Polsek Cileunyi Razia Mata Elang, Buntut dari Keresahan Masyarakat

BANDUNG, Potensinetwork.com – Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait praktik penarikan paksa sepeda motor oleh pihak leasing atau yang sering disebut matel (mata elang).

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cileunyi, AKP Anggy Prasetiyo, sembilan orang yang diduga berprofesi sebagai matel berhasil diamankan.

Sembilan matel yang diamankan menyusul adanya laporan pengaduan dari warga mengenai penarikan motor yang dilakukan oleh oknum dari kantor PT PAM (Putra Arlensi Mandiri) di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menindaklanjuti keresahan warga, tim gabungan Polsek Cileunyi segera turun ke lapangan dan fokus melakukan operasi di sepanjang Jalan Raya Cileunyi yang kerap dijadikan lokasi berkumpul para matel.

Baca Juga:  Rakyat Kupang Geram dan Lakukan Kritik Keras Terhadap Hakim dalam Perkara Penahanan Erik Benediktus Mella

“Kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat mengenai adanya penarikan unit sepeda motor yang meresahkan. Sebagai respons cepat, kami langsung mengerahkan tim gabungan untuk melakukan penertiban di lokasi yang sering digunakan para matel berkumpul,” ujar Kapolsek AKP Anggy Prasetiyo. Rabu, 8 Oktober 2025.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang yang mengaku sebagai matel, beserta 7 unit sepeda motor yang mereka gunakan. Seluruh terduga matel yang diamankan berasal dari berbagai wilayah di Bandung Raya dan sekitarnya.

Seluruh pihak yang diamankan beserta 7 unit sepeda motornya saat ini berada di Mapolsek Cileunyi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Cileunyi.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir J Mulai Terkuak, Pengacara Keluarga Korban Sampaikan Fakta Baru

AKP Anggy Prasetiyo menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cileunyi.

“Sembilan orang yang diamankan ini kami mintai keterangan lebih lanjut. Mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa,” tegas AKP Anggy.

Kapolsek menambahkan bahwa jika mereka melanggar pernyataan yang telah dibuat, mereka siap dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polsek Cileunyi jika kembali menemukan atau menjadi korban dari tindakan penarikan paksa yang meresahkan.

Baca Juga:  Ada Rapat Singkat Sebelum Eksekusi Brigadir J, Putri Menangis, Ini Kronologisnya...

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Cileunyi,” pungkasnya.**