CIMAHI, Potensinetwork.com – Terkait sedang berjalannya pendataan dan pengamanan aset-aset daerah, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cimahi, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), bersurat kepada pihak-pihak yang menggunakan lahan-lahan milik (aset) Pemkot Cimahi.

Isi surat diminta kepada pihak pengguna (aset) untuk membuat surat permohonan / ijin pemanfaatan lahan (aset) milik Pemkot Cimahi. Diantara penerima surat dari sekda tersebut adalah Pengurus Anak Cabang Pepabri Kota Cimahi dan PWI. Cara ini dinilai benar dan prosedural.
Namun, ada pihak lain yang bukan menerima surat seperti dimaksud (dari Sekda), salah satunya adalah DPP LSM (Paguyuban) Haur Wulung Kota Cimahi, sebuah wadah bagi berkumpulnya orang-orang yang bergerak dibidang seni dan kebudayaan di Kota Cimahi.
Diungkapkan oleh Ketua Umum DPP LSM (Paguyuban) Haur Wulung, Ust.Rizal, bahwa pihaknya justru menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, yang tidak ada tanggal pembuatannya dan tak ada tanda tangan siapa pembuata surat tersebut, hanya dibubuhi stempel instansi.
Isi surat tersebut, menyebutkan perihal pemberitahuan tentang perubahan waktu berkenaan dengan adanya kegiatan pertemuan terkait pengamanan aset daerah di Kota Cimahi, yang bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cimahi, Jl. Sangkuriang 103, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan pemanggilan pengurus DPP LSM (Paguyuban) Haur Wulung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Cimahi (Kejari), terkait penggunaan / lahan eks Carik yang dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Haur Wulung selama ini. Dalam hal ini, BPKAD Kota Cimahi sudah membuat Surat Kuasa Kusus kepada pihak Kejari Kota Cimahi.
Diungkapkan Ust Rizal, sekitar tahun 2006, para pelaku seni dan budaya di Cimahi sering berkumpul dan berdiskusi, namun karena tak memiliki tempat untuk berkumpul, akhirnya mereka berencana untuk memohon kepada pemerintah kota Cimahi, untuk mengajukan permohonan penggunaan lahan / tempat lahan eks carik di Citeureup, Kelurahan Cimahi Utara.
Seiring berjalannya waktu, maka dimohonkan surat permohonan untuk pemanfaatan lahan atas tanah / lahan eks Carik yang berada di Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara kepada Wali Kota Cimahi, (Itoch Tochija) saat itu.
Mereka memohon lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk dijadikan pusat kemajuan budaya di Kota Cimahi. Ditahun 2012 keluar surat dari pemkot yang ditandatangani oleh Sekda (Bambang Arie), untuk menggunakan lahan tersebut sesuai SOP yang dikeluarkan.

Diungkapkan Ust.Rizal, lahan tersebut sebelumnya adalah lahan yang tak terurus dan terlantar, setelah dimohon dan dikabulkan, lahan tersebut diurus dan dimanfaatkan serta digunakan untuk kepentingan masyarakat Cimahi. Bahkan ditempat itu sudah terselenggara beberapa kegiatan yang melibatkan pihak Bawasda, Kodim/Koramil,
Hingga tahun 2025, lahan tersebut terus terpelihara dan terjaga. Hingga kini disitulah berkumpulnya para pelaku seni dan budaya bagi masyarakat Cimahi dan sekitarnya, bahkan kiprahnya hingga ke tingkat Jabar, bahkan pernah ada kerjasama dengan utusan dari Negeri Jepang, terkait bidang seni budaya dan kesehatan, mereka berada di Cimahi selama 6 bulan.
Namun, sebagaimana diutarakan Ust.Rizal, selaku Ketua Umum DPP LSM Haur Wulung, saat pihaknya menerima surat dari BPKAD terkait,pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (selaku Kuasa kKhusus dari BPKAD Kota Cimahi), pihaknya merasa heran dan tak mengerti, kenapa tiba-tiba menerima surat dari BPKAD terkait perubahan jadwal pertemuan tersebut, bukan dari Sekda.
“Kenapa tidak ada pemanggilan atau pemberitauhan sebelumnya dari Sekda kepada kami, hingga surat itu diterima, kami belum pernah menerima surat pemanggilan atau surat pemberitahuan dari Setda dalam hal ini Sekda Kota Cimahi.
“Kami heran kok ini ujug-ujug ada surat dari BPKAD yang suratnya pun tak ada tanda tangan sipembuat surat dan tidak bertanggal dan bernomor, ini sudah tidak benar dan menyalahi tata kelola administrasi yang benar”, ujar Ust.Rizal, belum lama ini.
Terbitnya surat (dari BPKAD) ini bukan hanya menimbulkan keheranan tetapi juga sempat menimbulkan kegaduhan dilingkungan internal. Olah karenanya, pihaknya menilai ini ada ketidak beresan dan kecerobohandari pihak BPKAD dalam membuat surat kedinasan.

Terlebih saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku tak ada koordinasi dan informasi yang baik dan jelas dari pihak kelurahan, pihak kecamatan dan bahkan Sekda. Dari kelurahan, kecamatan hingga Sekda tak mengetahui adanya surat yang dikeluarkan oleh BPKAD yang ditujukan kepada DPP LSM Haur Wulung.
“Artinya ini tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik dan benar ditataran Sekretariat Daerah Kota Cimahi”, ujarnya. Lemahnya kondisi ini bukan hanya membuat BPKAD blunder tetapi ini merupakan kebodohan dan ketidak tahuan para pemangku kebijakan di lingkungan Pemkot Cimahi, boleh jadi ini hanya contoh kecil saja, atau bahkan sudah pernah terjadi atau mungkin parahnya sering terjadi, yakni mall administrasi.
“Jika sudah demikian berarti SDM para pegawai di lingkungan pemkot Cimahi perlu ditinjau ulang dan dibenahi. Ini kebodohan yang menjurus ke permanen, parah”, tegasnya lebih lanjut.
Karenanya, sebagai pimpinan tertinggi di instansi yang dimaksud, diminta perlu ada pembinaan yang lebih mendalam dan serius terhadap bawahannya (staff).
Pertanyaanya, apakah mungkin seorang pimpinan instansi tidak tahu adanya surat atau diterbitkannya surat untuk pihak lain, terlebih kecerobohan terjadi manakala surat yang terbit dan dikirim tersebut tak bertanda tangan dan nama pembuat surat, tak ada nomor surat dan tak bertanggal, (bagaimanapun itu surat kedinasan).
Dari hasil pemanggilan oleh pihak kejaksaan, atas penjelasan by data oleh pihak DPP LSM (Paguyuban) Haur Wulung, akhirnya pihak kejaksaan mengakui tidak ada kesalahan, artinya DPP LSM Haur Wulung masih memiliki hak untuk menempati dan memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan surat permohonannya yang diteri oleh pihak pemkot melalui Sekda pada tahun 2012 lalu, dan hingga kini belum dicabut dan masih dinyatakan ada surat permohonan dan resmi.
Karenanya, pihak kejaksaan menilai tak ada masalah yang dilanggar oleh DPP LSM Haur Wulung terhadap pemanfaat lahan tersebut. Bahkan, pihak Kejari Kota Cimahi menyayangkan atas terbitnya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh BPKAD tersebut.
“Kan mereka sudah membuat surat kuasa khusus kepada kami, kenapa masih membuat dan mengeluarkan surat sendiri”, ujar salah seorang pengacara negara dari Kejari Cimahi, selaku penerima surat kuasa khusus yang dibuat antara pihak BPKAD Kota Cimahi dengan Kejari Kota Cimahi.
Karenanya, dari beberapa hal yang dinilai blunder tersebut, ini menjadi kode ketidak becusan diantara pihak-pihak yang terkait.
Terlebih menurutnya, langkah pemanggilan yang langsung dilakukan melalui kejaksaan negeri, dapat menjadi preseden buruk atas harmonisasi yang dibangun antara pemerintah kota dengan masyarakat Cimahi, yang akan mudah terjadi gesekan karena multi tafsir dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan.
“Akan ada kecenderungan rasa ketakutan dan traumatik masyarakat manakala dibenturkan langsung dengan aparat penegak hukum (APH), walau dalam konteks klarifikasi.
“Ini jadi PR besar pemerintah kota demi kenyamanan masyarakat Cimahi dalam menapaki kehidupannya.
Kedepan Ust.Rizal berharap, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, kepada Pemkot Cimahi terutama bagian aset, untuk lebih berhati-hati dalam segala tindakan, utamanya pada kegiatan penertiban dan pendataan aset aset yang ada di Kota Cimahi, sehingga kedepannya tidak ada yang saling menjatuhkan atau mengkriminalisasi satu sama lain.
“Kemarin kita yang dapat surat resmi dari pemkot aja kaget dapat surat dari kejaksaan, apalagi yang tidak memiliki ijin penempatan atau pemanfaatan lahan secara resmi dari pemkot, jangan sampai menimpa masyarakat atau elemen masyarakat lainnya, cukup ini jadi pembelajaran bersama”, pungkasnya. *rdd_@tri.










