CIMAHI, Potensinetwork.com – Suwito Chandra, S.H., M.H. , Notaris di Cimahi, pada tahun 2015 diminta oleh klien untuk membuat sertipikat. Namun hingga kini (tahun 2025) sertpikat tersebut tak kunjung diberikan kepada kliennya, padahal pembuatan sertipikat tersebut sudah jadi. Sehingga dalam kurun waktu 15 tahun belakangan ini, pihak klien terus mendesak dan meminta pisik sertipikat yang dibuatnya.
Akibat Notaris Suwioto menahan sertipikat hingga selama 15 tahun belakangan ini, tak ayal pihak klien kesal dan merasa dibohongi oleh notaris. Diakui oleh klien, sudah sejak dulu pihaknya berulang kali meminta sertipikat yang dibuatnya kepada Notaris Suwito Chandra. Bahkan pihak klien mengakui sudah memenuhi kewajibannya yakni membayar sebesar Rp.30 juta (saat itu) untuk biaya pembuatan sertipikat.
Namun hingga kini, pihak notaris masih tetap menahan sertipikat tersebut dan hingga kini belum / tidak memberikan kepada kliennya. Ini yang harus ditindak lanjuti lebih dalam, patut diduga apa yang telah dilakukan oleh Notaris Suwito melanggar kode etik profesi, dan membuat kecewa klien.
Terkait sertipikat yang dimohonkan adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3321, Daftar Isian 208 No.4728 / 2015, dengan pemegang hak; Shianne, Andry, Ten Lan Jin, dengan penerbitan sertipikat tertanggal 23 – 03 – 2015.
Ada apa dengan Suwito, sang Notaris di Cimahi ini ? kenapa hingga kini tak kunjung juga memberikan sertipikat yang dibuat untuk diserahkan kepada kliennya.
Saat dikonfirmasi belum lama ini di kantornya di Jalan Raya Cibabat No. 310 Ruko B-1, Kota Cimahi, Suwito mengatakan bahwa sampai sekarang dirinya belum ketemu ahliwarisnya. “Selama ini saya cari tapi tidak ketemu silahkan saja suruh mereka ke kantor”, terang Suwito.
Bahkan ditanya lebih lanjut, Suwito tidak bersedia ber steament lebih jauh. “Karena bukan pada tempatnya, harus saya sampaikan langsung kepada para ahliwaris, kita ada aturan dan etika notariat“, ujarnya.
Karena sertipikatnya tak kunjung diberikan oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan pihak ahli waris (pemohon) akan menempuh jalur hukum bila hal ini berlarut-larut.
Atas penerbitan sertipikat yang dimohonkan, dikonfirmasi kepada Kepala Desa Cimame, Aas Mohamad Ashor, terkait alas hak untuk penerbitan sertipikat yang dimaksud, Kades Cilame Aas mengatakan bahwa pihaknya membenarkan telah menerbitkan warkah berdasarkan keterangan letter C yang ada di Desa Cilame, untuk pembuatan sertipikat yang dimohonkan. Walau Kades Aas tak merinci lebih lanjut.

Ujar Aas, jika terjadi kesalahan, yang diduga dikarenakan adanya peralihan data dari Kabupaten Bandung induk ke Kabupaten Bandung Barat, boleh jadi itu ada kesalahan prosedur.
“Perlu diadakan mediasi untuk solusi terbaik dari para ahli waris”, menurut Aas, pada Jum’at 7/11/2025 di kantornya. *rent_#3.





