Daerah  

H Uus Haerudin Firdaus Ingatkan Judol Aktivitas yang Dilarang Hukum dan Agama

POTENSINETWORK.COM – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus menanggapi soal data PPATK yang menyebut terdapat sekitar 182 ribu warga Kabupaten Bandung terlibat aktivitas judol. Jumlah tersebut menjadikan Kabupaten Bandung wilayah dengan pemain judol tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Bogor.

Uus Firdaus mengingatkan bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang baik secara hukum maupun agama. Dampak nyata yang terlihat adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Bandung akibat mudahnya akses terhadap judi online.

“Siapapun yang terlibat aktivitas judol berpotensi terjerat hukum, termasuk mereka yang menyebarluaskan kontennya. Banyak keluarga hancur karena judol ini,” tegas Uus saat menghadiri Festival Literasi Digital di Desa Rancatungku, Rabu 26 November 2025.

Baca Juga:  Gercep! Pemkot Bandung Bereskan Masalah Pengolahan Sampah Kelurahan Citarum

Ia berharap literasi digital menjadi langkah penting untuk menekan kasus tersebut dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judol. Selain itu, dengan literasi, masyarakat diharapkan dapat mencegah dan ikut berpartisipasi dalam menangani judi online, sekaligus mendorong lahirnya generasi yang lebih tangguh, sehat, dan cerdas dalam menghadapi perkembangan dunia digital. (*)