News  

TERKAIT IJIN PEMBANGUNAN PERUMAHAN, Pemkot Cimahi ikuti arahan KDM

pembangunan perumahan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) . *(photo: istimewa)

CIMAHI, Potensinetwork.com – Pemkot Cimahi patuhi arahan Gubernur Jawa barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait perijinan pembangunan perumahan di wilayah. dalam arahannya, KDM meminta agar ijin pembangunan perumahan di wilayah agar dihentikan sementara.

Kepatuhan Pemkot Cimahi menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor : 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Hasil inventarisir Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, ada 25 pengembang yang terdata sampai tahun 2025 yang mengajukan perizinan pembangunan perumahan di Kota Cimahi yang masuk kategori rawan banjir dan longsor.

Baca Juga:  Dinsos Prov. Jabar Terapkan WFH, Namun ....

“Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025, karena yang mengajukan ada yang dari tahun-tahun sebelumnya. 1 sudah ditolak (tidak diterbitkan izinnya), 4 sudah terbit, dan 20 sedang berproses (perizinannya),” ujar Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).

Perijinan pembangunan perumahan yang sedang dalam prosespun diberhentikan sementara. Pihaknya, akan menunggu hasil kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, ujar Dadan.

Keputusan dalam menindaklanjuti SE itu sudah dibahas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti DLH, PUPR Kota Cimahi. *tr

Baca Juga:  Apel Gelar Kesiapsiagaan Tingkat Jabar, mengusung jargon “Premanisme Diberantas, Jabar Naik Kelas”