News  

Perusahaan di Kota Cimahi Diingatkan Patuhi UMK Terbaru

Disnaker
Kepa Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi. *(Photo: Istimewa)

CIMAHI, Potensinetwork.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menghimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk patuh pada ketentuan upah minimum kota (UMK) tahun2026 sebesar Rp.4.090.567,99 yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026, besaran upah di Kota Cimahi mengalami kenaikan sebesar Rp.226.875 atau 5,87 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp.3.863.692.

“Tentunya karena sudah ada putusan, semua perusahaan di Cimahi harus menerapkan UMK dengan besaran yang sudah ditetapkan tahun 2026,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, 2/12/2025.

Baca Juga:  Bupati Bandung Dadang Supriatna, Berikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pelaku Transportasi Tradisional

“Untuk Kota Cimahi UMK sesuai denga usulan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi di alfha 0,7 atau naik 5,87 persen,” ujar dia.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral (UMS) juga sudah ditetapkan hanya untuk industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp4.110.892 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.

Keputusan itu berbeda dengan yang direkomendasikan sebelumnya oleh Wali Kota Cimahi. Sebab, Pemkot Cimahi sebelumnya mengusulkan UMS untuk industri kimia farmasi serta logam dan baja yang sama-sama besarannya diusulkan naik Rp.258.529,98 sehingga menjadi Rp.4.140.361,58.

Baca Juga:  Rakor Pembahasan Hasil Review Inspektorat dan LHP BPK atas LKDP Pemkab Bandung Tahun 2024

Menindaklanjuti besaran UMK dan UMS yang sudah ditetapkan Gubernur, pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran ke setiap perusahaan di Kota Cimahi. Menurut Asep, kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan haknya cukup baik. *tr_