Hukrim  

Mantan Oknum Anggota Polisi Alvian Maulana Sinaga Hadapi Sidang perdana di PN Indramayu

alvian
Sidang perdana Alvian Maulana Sinaga didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

INDRAMAYU, Potensinetwork.com – Tim kuasa hukum Alvian Maulana Sinaga mengajukan eksepsi terkait putusan dakwaan yang di bacakan oleh tim JPU kejaksaan negeri Indramayu di sidang perdana Alvian Maulana Sinaga(23th) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Putri Apriyani (24th) yang digelar pengadilan negeri Indramayu Senin 05/01/26.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang berjumlah 5 orang yang dipimpin oleh Eko Supramurbada.
menyebut bahwa Alvian didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ria Agustin. Usai dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota eksepsi. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga:  Baru Dapatkan Pistol, Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

“Majelis memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan,” kata Ria Agustin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Toni RM meyakini keberatan yang diajukan oleh terdakwa bakal ditolak oleh Majelis Hakim pada persidangan selanjutnya.

Toni menilai, walau keberatan yang diajukan itu adalah hak dari terdakwa. Tapi perlu diingat bahwa keberatan diterima apabila ada dakwaan yang cacat secara formil.

Ia menambahkan, formil yang dimaksud seperti nama terdakwa yang dihadirkan tidak sesuai. Kemudian Pengadilan Negeri yang mengadili tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Kekerasan

“Kalau yang saya perhatikan, itu jelas dakwaannya,” ujar Toni

Toni pun menegaskan bahwa dakwaan pasal pembunuhan berencana oleh JPU ini sudah mewakili harapan dari keluarga korban

Ia pun berharap terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.(Nuryasin)