CIMAHI, Potensinetwork.com – Upah minimum kota (UMK) tahun 2026 untuk Kota Cimahi naik menjadi sebesar Rp4.090.567,99, telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan ketentuan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Asep Ajat Jayadi menegaskan bahwa dengan sudah adanya ketentuan tersebut semua perusahaan di Kota Cimahi wajib mematuhinya. “Tentunya karena sudah ada putusan, semua perusahaan di Cimahi harus menerapkan UMK dengan besaran yang sudah ditetapkan tahun 2026,” tegasnya.
Menurut Asep besaran UMK 2026 ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp3.863.692. Ini sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Cimahi dengan nilai alfa 0,7.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) khusus untuk industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp4.110.892, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-
Pemkot Cimahi sebelumnya mengusulkan UMS untuk dua sektor tambahan, yaitu industri kimia farmasi serta logam dan baja, dengan besaran yang diusulkan naik Rp258.529,98 menjadi Rp4.140.361,58 (dengan alfa 0,85).
“Namun, penetapan akhir dari Gubernur menetapkan alfa 0,80 sehingga UMS yang berlaku naik 6,50 persen hanya untuk sektor komponen sepeda motor,” ujar Asep, Jumat (9/1/2026).
Disnaker Kota Cimahi akan melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran ke setiap perusahaan di kota ini.Halini untuk memastikan penerapan yang tepat, lanjut Asep,
Menurutnya, kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan upah sesuai ketentuan tergolong baik.
“Nanti ada fungsi pengawas yang mengawasi penerapan di perusahaan. Kalau imbauan pasti dari Disnaker nanti buat surat edaran untuk perusahaan-perusahaan,” tandasnya.***




