News  

Duduki Lahan Peninggalan Nyi Mas Entjeh, Blue Bird DIGUGAT

Nyi Mas Entjeh
Dok; potensinetwork.com

BALEENDAH, Potensinetwork.comNyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah (almh), adalah janda (istri) dari John Henry van Blommestein (alm). Konon, beliau dikenal sebagai orang terkaya dijamannya karena mewarisi harta kekayaan yang tersebar dihampir seantero negeri. Sejumlah lahan (egendom verponding) tersebut yang tersebar kini tak sedikit yang dikuasai oleh pihak lain yang diragukan dan atau patut diduga peralihannya tidak jelas berdasarkan kekuatan hukum.

Nyi Mas Entjeh
Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah. *(photo; istimewa)

Nyi Mas Entjeh meninggal pada 5 Januari 1944. Jasadnya dimakamkan di Blok Katumiri Kp.Tjihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Makamnya berada disamping makam menantunya, Johan Frederik Tjassens Keiser, yang terletak diatas lahan tanah hak eigendom verponding No. 3155, Akte Notaris Mr. H.J.J. Lamers Notaris di Bandoeng, No. 145 Tgl. 25 April 1935, Luas Tanah + 1.840.411 M2 Surat Ukur/Meetbrief No. 320/1916, Tgl. 27 Juni 1916.) Dahulu Desa Cihanjuang Sekarang Desa Cihanjuang Rahayu.

Nyi Mas Entjeh
Makam yang diyakini sebagai makam Nyi Mas Entjeh.*(photo; RDD_potensinetwork)

Roma Purba, adalah penerima testament (wasiat terbuka) dari ahli waris Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah (almh) dari Ny.Mona Lilie van Blommestein (anak kandung dari Ir.Otto Van Blommestein). Tn.Ir.Otto van Blommestein adalah anak dari hasil pernikahan Nyi Mas Entjeh dan John Henry van Blommestein.

Penyerahan dibuat tgl. 26 Juni 2018, dibuat dihadapan Notaris Belanda dan diketahui serta disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Testament dibuat dengan kedua belah pihak mengerti dan memahami serta dapat berbahasa Indonesia dengan baik.

Terkait lahan-lahan eigendom verponding yang tersebar atas nama Nyi Mas Entjeh, selaku penerima testament, Roma Purba akan melakukan somasi kepada para pihak yang telah menguasai lahan tersebut tanpa seijin dari pemiliknya atau kuasanya.

Baca Juga:  Lapas Garut Gelar Rapat Terkait 13 Program Aksekerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nyi Mas Entjeh
Dilahan tanah hak Eigendom Verponding No. 3155, Acta Notaris Mr. H.J.J. Lamers Notaris di Bandoeng, No. 145 Tgl. 25 April 1935, Luas Tanah + 1.840.411 M2 Surat Ukur/Meetbrief No. 320/1916, Tgl. 27 Juni 1916), Dahulu Desa Cihanjuang Sekarang Desa Cihanjuang Rahayu, kini dikuasai oleh pihak lain yang bersertipikat SHM. Penerbitan SHM tersebut patut dipertanyakan. *(photo; RDD_potensinetwork.com)

Bahkan tak hanya somasi, terbukti pihak Roma Purba melalui kuasa hukumnya, Dr.Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H., telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kepada pihak perusahaan jasa angkutan (Blue Bird) yang berlokasi di di Jalan Raya Jend. Amir Mahmud, Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Senin (12/1/2026) saat pengadilan memberikan kesempatana kepada kedua belah pihak untuk berdamai tetapi dead lock.
Terhadap obyek yang disengketakan adalah lahan dan atau adanya rumah lama (peninggalan Nyi Mas Enjeh), dimana rumah tersebut mempunyai nilai historis yang kuat karena bangunan (rumah) tersebut merupakan mas kawin yang diterima Nyi Mas Entjeh dari John Henry van Blommestein atas pernikahannya.

Nyi Mas Entjeh
Roma Purba didamping Kuasa Hukumnya, Dr.Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., *(photo: tri_potensinetwork)

“ Saya Roma Purba, penerima testament (wasiat terbuka) dari cucu langsung Nyi Mas Entjeh alias Osah yang masih hidup dan tinggal di Belanda, namanya Mona Lilie van Blommestein (97 tahun) ”, ujar Roma Purba kepada Potensinetwork.com, Senin (12/1/2026), di PN Bale Bandung, usai menjalani sidang mediasi.

Lebih lanjut Roma Purba mengungkapkan, bahwa dia melihat bahwa lokasi-lokasi atau harta peninggalan Nyi Mas Entjeh kini banyak diambil dan atau telah dikuasi oleh pihak-pihak lain yang diyakini keabsahan kepemilikannya atau pemanfaatannya diragukan secara hukum.

Baca Juga:  PERDALAM TATA KELOLA ADMINISTRASI, PWI Kota Cimahi Studi Banding ke PWI Indramayu

“ Salah satunya adalah pihak Blue Bird yang hingga kini telah menduduki kawasan rumah peninggalan Nyi Mas Entjeh (mas kawin dari John Henri van blommestein untuk Nyi Mas Entjeh). Tahun 2016 saya sudah pernah menegur secara baik-baik, tetapi sampai sekarang pihak Blue Bird tidak pernah menggubris, kini rumah tersebut sudah banyak bagiannya yang mengalami kerusakan, terlebih dikawasan rumah tersebut dijadikan kandang/garasi kendaraan (Blue Bird), ” lanjut Roma Purba.

“ Saya datang ke pengadilan (PN Bale Bandung) ini, bersama pengacara saya (pak Suhardi) untuk menayakan secara baik-baik tentang bagaimana keseriusan pihak Blue Bird untuk kelanjutan dan itikad baiknya.

Lebih lanjut diungkapkan Roma Purba bahwa pihaknya siap untuk melanjutkan (menyewakan) kepada pihak yang berkepentingan tetapi bukan untuk menjual kepada siapapun dan atau pihak manapun, karena rumah tersebut merupakan mas kawin dari John Henri van Blommestein untuk Nyi Mas Entjeh, tegasnya.

Kuasa Hukum Roma Purba, Dr.Suhardi Somomoeljono, S.H,. M.H,. mengungkapkan, “ Tadi (12/1/2026) acaranya adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum, kemudian pengadilan memberikan kepada para pihak, Roma Purba sebagai penggugat dan Blue Bird sebagai tergugat dikasih kesempatan untuk berdamai. Tetapi ketika hakim menyerahkan supaya ada usulan konkrit, pihak Roma Purba sudah memberikan usulan konkrit yang diminta, namun pihak Blue Bird belum (tidak) memberikan usulan konkrit tersebut”, ujarnya, di Baleendah, Senin (12/1/2026).

Nyi Mas Entjeh
Kuasa Hukum Roma Purba, Dr.Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., *(photo: tri_potensinetwork)

Apa langkah selanjutnya dalam perkara tersebut, diungkapkan pihak Roma Purba akan tetap dan terus melakukan upaya hukum, bahkan terhadap pihak-pihak lain (pihak manapun) yang telah dan tengah menguasai lahan-lahan eigendom verponding peninggalan atas nama Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Osah, pihak Roma Purba tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum baik melalui somasi maupun gugatan perdata dan atau pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  ELEKTABILITAS PDIP Tanpa Jokowi Effect

Bahkan pihak Roma Purba akan meminta kepada pihak pengadilan terhadap obyek-obyek atau lahan-lahan (eigendom verponding) peninggalan atas nama Nyi Mas Entjeh, termasuk lahan Cibeureum dan lainnya, untuk dilakukan garis polisi (police line) selama proses (pengadilan) berlangsung.  *tri_rdd_potensinetwork.com.

Nyi Mas Entjeh
Roma Purba didampingi Kuasa Hukum, Dr.Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., (Suhardi Somomoeljono & Associates (SSA Advocates) dan rekan. *(photo; potensinetwork.com)

Disclaimer:
Testament / wasiat terbuka (Openbaar Testament) di Indonesia diatur dalam KUHPerdata (Pasal 932-937) dan UU Jabatan Notaris (UU No. 30/2004 jo. UU No. 2/2014), memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik jika dibuat di hadapan Notaris dan dua saksi, mengikat secara hukum setelah pewaris meninggal dunia, serta berfungsi sebagai alat bukti kuat untuk menghindari perselisihan ahli waris, namun tidak boleh merugikan ahli waris sah (legitieme portie).

Dasar Hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 932-937; mengatur bentuk akta notariil (wasiat terbuka). Pewaris menyatakan kehendaknya secara lisan kepada Notaris.
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (jo. UU No. 2 Tahun 2014); Mengatur peran notaris dalam pembuatan akta wasiat.
• Kompillasi Hukum Islam (KHI); Mengatur lisan atau tertulis dihadapan notaris atau dua saksi.

Bentuk Wasiat Terbuka (Openbaar Testament):
• Dibuat dihadapan Notaris dan 2 orang saksi.
• Pewaris menyatakan kehendaknya secara lisan kepada Notaris.
• Notaris menuliskan kehendak tersebut dalam bentuk akta otentik (akta notariil).

Kekuatan Hukum:
• Sebagai Akta Otentik; Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris), sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
• Mengikat; Berlaku sepenuhnya setelah pewaris meninggal dunia dan mengikat ahli waris.
• Alat Bukti Kuat;  Menjadi bukti sah dalam persidangan, lebih kuat daripada wasiat yang tidak melalui Notaris. ***