BANDUNG, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Cikawao Kecamatan Lengkong dengan monitoring wilayah dengan fokus pada perbaikan infrastruktur dan penataan bangunan di bantaran sungai.
Monitoring dilakukan di dua titik, yakni RW 05 dan RW 02, sebagai bagian dari upaya meningkatkan fungsi pengendalian air dan keselamatan lingkungan.
Lurah Cikawao, Indra Ahmad Rivai menjelaskan, di RW 05 ditemukan kondisi pintu air yang sudah rusak.
Kerusakan tersebut akan segera ditangani melalui perbaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
“Pintu air akan diperbaiki oleh DSDABM dengan sistem yang berbeda. Yang awalnya menggunakan sistem dorong atau roll, akan diganti menjadi sistem klep,” jelas Indra, Rabu 14 Januari 2026.
Ia menambahkan, perangkat pintu air tersebut sudah disiapkan oleh DSDABM. Saat ini, pelaksanaannya tinggal menunggu proses administrasi agar perbaikan dapat segera dilakukan.
Sementara itu, hasil monitoring di RW 02 menyoroti dua hal utama, yakni keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri di atas aliran Sungai Cikapayang serta evaluasi hasil program prakarsa RW, berupa tempat pengolahan sampah.
Menurut Indra, tempat pengolahan sampah di RW 02 saat ini memang belum berjalan optimal.
Namun hal tersebut disebabkan karena fasilitas tersebut baru selesai dibangun pada Desember lalu.
“Rencananya akan mulai dioptimalkan pada bulan Januari ini,” ujarnya.
Terkait bangunan di atas Sungai Cikapayang, Indra menyampaikan bahwa tindak lanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Wali Kota Bandung.
Langkah awal yang dilakukan adalah pengecekan tata ruang kota untuk memastikan kesesuaian fungsi kawasan tersebut.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut berada di area yang seharusnya berfungsi sebagai pelayanan publik, maka bangunan harus dikembalikan ke fungsi semula.
Selain itu, akan dipastikan pula apakah bangunan tersebut termasuk bangunan liar atau tidak memiliki izin.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Apabila tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP,” tegas Indra.
Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh proses penataan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan tujuan mengembalikan fungsi sungai sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan warga.***




