News  

Cimahi Tebar Diskon PBB

PBB
Ilustrasi *(gambar: istimewa)

CIMAHI, Potensinetwork.com – Pemkot Cimahi lunccurkan Program Diskon Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2026 hingga 100 persen. Program tersebut untuk mendorong perekonomian dan meringankan beban masyarakat di Kota Cimahi.

Diskon pembayaran PBB itu berlaku untuk ketetapan Rp.0,00 sampai Rp.100.000 yang mendapat pengurangan hingga 100 persen alias gratis. Kemudian ketetapan lebih dari Rp.100.000 mendapatkana diskon 10 persen untuk pembayaran Januari sampai April, serta 5 persen untuk pembayaran di bulan Mei.

Kemudian besaran diskon PBB bagi pensiunan dan veteran yang telah dikabulkan permohonan pengurangan PBB sampai tahun 2025 berlaku secara otomatis. Hal ini berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.

Baca Juga:  Kepulangan Masiroh Pekerja Migran Indonesia asal Indramayu Sudah Diproses Sejak Bulan Maret

“Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi, Mardi Santoso Kamis, 16/1/2026.

Mardi menyebut, kebijakan tahun 2026 ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp50.000, kini rentang pembebasan diperluas.

“Sebelumnya memang ada. Tapi dulu yang gratis itu yang penghasilannya dibawah Rp.50.000,  yang Rp.50.000 sampai Rp.100.000 hanya 50 persen. Sekarang, Rp.0 sampai Rp.100.000 itu gratis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan

Menurut Mardi, perluasan skema pembebasan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Wali Kota untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan. Pihaknya mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan masa diskon dan tidak melakukan pembayaran lewat jatuh tempo karena akan dikenakan sanksi denda.

“Konsekuensinya tidak ada kalau membayar di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September). Namun bila dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan,” ungkapnya.

lrebih lanjut Mardi menambahkan, pendapatan dari PBB memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun sektor non-infrastruktur. Tahun 2025, sektor PBB menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.67,73 miliar atau melebihi target yakni Rp.58,9 miliar. *tr_

Baca Juga:  Pengelolaan Dana BOSP SDN Generasi Muda 2 Ciparay Patut Dipertanyakan…??Menajemen Abaikan Lingkungan Sekolah.