PARONGPONG, Potensinetwork.com – Terkait dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa ijin pemilik atau kuasanya yang sah, yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatas namakan H.Wargana, diatas lahan yang terletak di Jalan Cihanjuang Kp.Karangsari Blok Cisintok Rt.03 Rw.03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, R Dessy Wulandari Dipanegara selaku salah satu ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja, melaporkan Terlapor ke Satreskrim Unit Harda Polres Cimahi, 04 Februari 2026.
R Dessy Wulandari Dipanegara adalah anak dari Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja. Diakui Dessy, bahwa lahan tersebut adalah miliknya berdasarkan C Desa Kohir 1497 Persil 108 a S.1 Luas 38700 M2.
Pihak Dessy melaporkan pihak H.Wargana (terlapor) ke Unit Harda Satreskrim Polres Cimahi, karena pihaknya berakibat tidak dapat menguasai pisik / objek tanah tersebut.
Karenanya, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak H.Wargana dalam penguasaan pisik dan perbuatan tidak pidana menguasai lahan milik orang lain tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang sah.
Sementara, dalam plang nama yang terpasang tertulis ; ” Tanah ini milik H.WARGANA berdasarkan sertipikat (SHM) luas 2,6 h, Dilarang masuk / mendirikan tanpa seijin pemilik merujuk pada :
1. UU RI Nomor 51 Tahun 1960
2. Pasal 167 KUHPidana
3. PASAL 551 KUHPidana “.
Dari plang nama yang dipasang, patut diduga ada kerancuan pada keabsahan kepemilikan (terlapor), karena tidak ditulis dan atau dijelaskan perihal Nomor SHM dan atas nama dalam SHM tersebut. Disana hanya hanya tertulis milik H. Wargana.
Disingkatnya huruf H pada nama Wargana, diyakini itu adalah Ny.Herlina Wargana.
Kerancuan identitas tersebut menimbulkan kecurigaan akan status jenis kelamin yang bersangkutan. Terhadap hal yang demikian, patut diduga ada modus terselubung untuk pengaburan terhadap nama untuk identitas jenis kelamin (laki-laki / perempuan) oleh pihak tertentu.
Karenanya, diyakini H.Wargana yang dimaksud adalah Ny. Herlina Wargana yang notabene istri seorang pengusaha terkenal di Bandung, (Sugandi Koswara / Suyen).
Bahkan pihak Ny. Herlina Wargana pernah melaporkan kuasa hukum Dessy Wulandari (Tia Agustiyah, S.H.) ke Polda Jabar beberapa waktu lalu, dengan laporan pengrusakan lahan, kemudian laporan dicabut dan dihentikan (SP3) karena tidak terbukti.
Tia selaku kuasa hukum berkeyakinan bahwa objek / lahan sebagaimana dimaksud adalah milik klien nya, yakni R Dessy Wulandari Dipanegara (ahli waris keturunan Martapura) / anak kandung Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja.
Kepemilikannya atas objek tersebut didasarkan atas bukti-bukti kepemilikan otentik. Bukan milik Ny.Herlina Wargana dan atau (H.Wargana).

Karenanya, atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah di objek tersebut dipertanyakan oleh pihak ahli waris Martapura dan atau Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja.
Bahwa pencantuman nama H.Wargana pada SHM yang mereka klaim, dapat diasumsikan berjenis kelamin laki-laki. Sementara itu diyakini bahwa yang dimaksud H.Wargana adalah Ny.Herlina Wargana (perempuan).
Begitupun, objek yang dimaksud dalam SHM a/n. H.Wargana, ternyata salah objek. Objeknya (SHM a/n. H.Wargana) bukan berada di lahan yang terletak di Jalan Cihanjuang Kp.Karangsari Blok Cisintok Rt.03 Rw.03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Karenanya, selaku kuasa hukum, Tia berkeyakinan dan menegaskan bahwa, objek (tanah) diwilayah Blok Cisintok, Desa Cihanjuang tersebut sudah dikuasai keluarga klien nya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik.
Adapun sejumlah dokumen yang dimiliki, antara lain; Bukti kepemilikan Leter C Desa Cihanjuang Nomor Kohir C 710 atas nama Martapura sebelum tahun 1950. Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951, Surat Pembagian Waris, Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952, Surat Keterangan Desa (SKD) Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015, Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir, Bandung.
“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan surat keterangan waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jika kalau ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu ini sangat disayangkan.”, ungkap Tia.
Tia menyoroti klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatas namakan H.Wargana, diduga tidak disertai dokumen resmi, baik berupa nomor sertipikat maupun rincian detail tanah.
Pihaknya mempertanyakan terbitnya sertipikat atas lahan yang bersengketa tersebut untuk atas nama Ny.Herlina Wargana.
“Dari mana dasarnya, sedangkan pihak ahli waris belum pernah melakukan jual beli atas lahan tersebut”, tanya Tia lebih lanjut.
Menurut catatan di Kantor Desa Cihanjuang, Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, membenarkan bahwa kepemilikan tanah ahli waris dari Martapura, Leter C nya tercatat di Desa Cihanjuang.

Sementara itu, menurut data dari peta server ATR/BPN RI, bahwa terhadap objek tanah tersebut yang telah dipagar/ditembok oleh pihak Ny.Herlina Wargana, belum bersertipikat untuk dan atas nama Ny.Herlina Wargana.
Akibat terjadi pembentengan oleh pihak Ny.Herlina Wargana terhadap objek tersebut, pihak ahli waris dan atau kuasa hukumnya menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak Ny.Herlina Wargana, patut diduga telah terjadi tindak pidana menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin pemiliknya atau kuasanya (Perpu 51 Tahun 1960).
Terlebih plang nama di objek tersebut telah dipotong (dirusak) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga hal tersebut memunculkan multi tafsir praduga.
Terhadap pengrusakan plang nama tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, tidak mau berasumsi dan berspekulasi menuduh pihak lain / pihak tertentu yang telah melakukan pengrusakan.
Saat ini kami memang sedang berperkara, itupun hanya dengan pihak Ny.Herlina Wargana, dan itu sedang berproses. “, tandas Tia. *// RD Dirja _tri_






