CIMAHI, Potensinetwork.com – Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kota Cimahi menetapkan penyesuaian pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Kota Cimahi.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas kinerja birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Penyesuaian jam kerja bukan bentuk pengurangan kualitas layanan, melainkan upaya menjaga produktivitas aparatur selama Ramadan, demikian ditegaskan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. “Untuk menjaga produktivitas ASN selama bulan Ramadan, maka ada penyesuaian jam masuk kerja,” ujarnya, Jumat 20 Februari 2026.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN secara nasional.
Dalam ketentuan tersebut, jam masuk kerja ASN tetap pukul 07.30 WIB. Namun, jam pulang mengalami penyesuaian menjadi pukul 14.30 WIB pada hari kerja biasa. Sementara pada hari Jumat, jam pulang berubah dari pukul 15.30 WIB menjadi pukul 16.00 WIB. *




