PEMILU 2024 masih hitungan bulan, KPU sebagai lembaga penyelenggara masih melakukan tahapan – tahapannya.
Namun di tengah persiapan menyelenggarakan pesta demokrasi, muncul keinginan agar sistem Pemilu dirubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Ajuan perubahan sistem pemilu itu, saat ini tengah digodog di Mahkamah Konstitusi (MK) yang entah kapan akan diputuskan.
Hanya jika putusan MK Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup, berarti demokrasi kita kembali ke masa lalu alias mundur.
Karena dengan sistem itu, masyarakat akan memilih wakilnya yang duduk di parlemen seperti membeli kucing dalam karung, tidak mengenalnya dan tak diketahui trak record atau rekam jejaknya.
Selain itu rubah sistem berarti merubah undang – undang dan itu makan waktu, dampaknya Pemilu yang sedianya dilaksanakan tahun depan akan mundur menunggu aturan baru selesai.
Penundaan Pemilu itu juga bertentangan dengan UUD 45, terutama pasal 22 E ayat 6 yang menegaskan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.