News  

Osin; Beramal di Ramadhan Pahalanya 700 X Lipat, Bukber untuk Siraturahmi dan Ibadah

POTENSiNETWORK.COM – Memasuki awal Ramadhan 1444 H, masyarakat dikagetkan dengan larangan buka bersama (bukber) oleh Presiden RI, Joko Widodo atau lebih dikenal Jokowi.

Perintah Jokowi itu tertuang dalam surat tertanggal 21 Maret 2023, yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam surat yang ditujukan pada lembaga tinggi negara,serta wajib ditindak lanjuti Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan, larangan bukber tersebut dalam rangka penanganan covid – 19, yang kini masa transisi dari pandemi ke endemi.

Pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat, karena instruksi itu bertemtangan dengan lebijakan Jokowi sebelumnya yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM), serta himbauan agar masyarakat tidak lagi menggunakan masker

“Presiden jangan berpikir standar ganda, untuk urusan dunia dan hiburan memperbolehkan adanya kerumunan, masa untuk bukber ada pembatasan,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Osin Permana saat dihubungi via whatsApp nya, Jumat (24/3/2023).

“Bukber itu jelas-jelas ada nilai silaturahmi dan ibadah,” sambungnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini, berharap, Presiden merubah kembali aturan tersebut dan membolehkan adanya bukber.