JAKARTA, POTENSINETWORK.COM – Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi (APK), Raden Elang Mulyana, menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwewenang batalkan putusan MK. Hal itu ia beberkan kepada awak media, Sabtu (4/11).
“Kami Tim Advokat Pengawal Konstitusi pada tanggal 02 November 2023 telah mengikuti jalannya proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Arif Hidayat,” katanya.
Bahkan kata dia, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang kami ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada tanggal 07 November 2023 pukul 13.00 Wib.
“Dengan ini Advokat Pengawal Konstitusi sebagai wadah para advokat yang peduli dan berfokus terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan,” katanya, seperti dilansir potensinetwork.com dari tvonenews.com. (6/11).
Lebih lanjut Mulyana menyebutkan, Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pasal 3 Ayat (2); Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.