H.Osin Permana; Dukungan penyertaan modal dalam bentuk aset

Osin
Ketua Fraksi Demokrat.H. Osin Permana DPRD Kabupaten Bandung. /ft.;istimewa

SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Ketua Fraksi Demokrat, H. Osin Permana mengatakan terkait Raperda Perubahan No 12 tahun 2019, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal.

Hal tersebut di sampaikannya ketika memberikan keterangan terkait Raperda Perubahan No. 12 tahun 2019.

Dikatakan Osin, penyertaan modal kepada PDAM Tirtarahja adalah dalam bentuk modal tanah.

Tanah tersebut yaitu Mes DPRD Kabupaten Bandung yang ada di terusan Jln Alfathu, Soreang.

“Karena lahan tersebut aset daerah yakni tanah dan bangunan”, imbuh Osin.

Berdasarkan ketentuan Perundang – undangan kantor PDAM itu harus berada di Ibu kota Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Apartemen untuk Buruh,Toni ; Dihuni 25 Tahun Bisa Langsung Dimiliki

Namun yang peruntukannya untuk Kantor Pusat PDAM Tirtarahrja.