KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang waktu pelaksanaan program insentif pajak daerah yaitu 1 Oktober sampai 24 Desember 2023. Sebelumnya, pelayanan insentif pajak daerah ini dilaksanakan 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023 lalu.
Realisasi program ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 252 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pascapandemi Corona Virus Disease (Covid) 2019 tahun 2023.
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., mengungkapkan, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan program insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.