News  

Dinkes Kota Cimahi Laksanaan Vaksinasi Covid-19

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini. Foto: istimewa.

CIMAHI, POTENSINETWORK.COM – Setiap Dinas Kesehatan di kabupaten/kota harus melaksanakan vaksin Covid-19.  Karena itu,Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi saat ini sedang fokus untuk pelaksanaan vaksin Covid-19.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini menyebut, pihaknya sudah mulai untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 sesuai peraturan Kemenkes.

“Dari Kemenkes ada dua ketentuan, jadi pelaksanaan vaksinasi Covid itu ada vaksin mandiri dan vaksin program,” ucap Dwihadi, Rabu, (3/1).

Baca Juga:  Beredar Luas Video Erupsi Anak Gunung Krakatau 2018 di Media Sosial

Setelah Pandemi Covid-19, dia menuturkan, saat ini berlaku vaksinasi program dan vaksinasi mandiri. Yang mana, vaksinasi Covid-19 menjadi pilihan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes HK.02.02/E/2571/2023.

“Jadi terkait itu, pelaksanaan vaksin imunisasi Covid yang program itu ada ketentuannya,” ungkapnya.

Disebutkan Dwihadi, kelompok yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 program yakni, diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berisiko tinggi kematian dan penyakit parah seperti masyarakat usia lanjut, usia muda dengan komorbid dan obesitas yang berat, kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu dewasa, remaja, dan usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat.

Baca Juga:  Forkopimda Kabupaten Bandung Tinjau Lokasi Banjir di Dayeuhkolot