News  

Komite Independen Awasi Implementasi Perpres “Publisher Rights”

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo.

JAKARTA, POTENSINETWORK.COM – Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk membentuk Komite “Publisher Rights”.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan keberadaan komite independen bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital mengenai pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.

“Dalam perpres itu, ada pasal yang mengatur soal komite. Komite “Publisher Rights” ini sebagai lembaga pengawas independen. Semuanya diurus oleh Dewan Pers, jadi mereka berhak untuk membentuk komite ini,” jelasnya dalam siaran langsung CNN Indonesia Connected: Implementasi Perpres Publisher Rights di Indonesia, dari Studio 2 CNN TV Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (22/02/2024).

Baca Juga:  Pengguna jalan Jembalas Keluhkan Akibat Jembatan Diputuskan Sementara !! Ada apa ??

Wamen Nezar Patria menjelaskan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Anggota terdiri dari lima orang mewakili unsur dalam Dewan Pers dan lima orang mewakili unsur masyarakat. “Dan satu orang mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif. Proses pemilihan dilakukan oleh Pemerintah,” tuturnya.

Mengenai proses kerja, Wamen Nezar Patria menyatakan mereka yang duduk di komite ini tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital. Secara umum, tugas komite untuk mengawasi implementasi Perpres “Publisher Rights”.

Baca Juga:  Pasca-bencana Longsor Nagreg, BPBD Imbau Warga Sekitar Menjauh dari Lokasi Bencana

“Mulai dari mengawasi platform digital dalam menjalankan kewajiban kepada media massa, hingga membantu penyelesaian sengketa,” jelas Wamenkominfo.