KAB.BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Pemkab Bandung dalam hal ini diwakili Disdukcapil Kab Bandung menggelar sidang Isbat terpadu bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kab Bandung, Kamis (1/8/2024)
Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan Program Kependudukan Hery Herawan, S.Sos.M.K.P , di ruang kerjanya. Menurut Herry, program Isbat terpadu diperuntukan bagi mereka dalam hal ini warga Kab Bandung yang belum memiliki buku nikah
Lanjut Hery, Program isbat terpadu nantinya difungsikan untuk pembuatan Akta Kelahiran dan KK yang tidak tercatat setelah mengikuti atau memiliki surat nikah, KK tersebut menjadi tercatat.
Hery juga mengatakan, program isbat terpadu yang nikah tidak tercatat dan dari anak seorang ibu menjadi anak dari suami istri yang dan sudah mengikuti program isbat terpadu.
Hal yang sama menurut Hery, untuk tahun 2024 program isbat terpadu, kita menganggarkan 504 pasangan suami istri (Pasutri) dan sebelumnya yang sudah dilaksanakan di bulan Januari sebanyak 84 Pasutri.
Dan bagi mereka, tutur Hery, warga yang belum mendaftar untuk menghubungi pihak desa agar biasa di data di tingkat kecamatan dan rencana kedepan akan digelar sidang Isbat terpadu di Kec Majalaya dengan Kec Kertasari.
Tambah Hery, program sidang Isbat terpadu gratis karena sudah dibiayai oleh Pemkab Bandung dan tahap ke -2 kita baru menerima 64 Pasang dan program ini merupakan peluang bagi mereka yang belum memiliki surat nikah,” ungkapnya. (Dede)