Kepemilikan Sertipikat Tanah, Bupati Bandung: Kepastian Hukum Untuk Masyarakat Pemilik Lahan
KAB. BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat. Bupati menyerahkan sertipikat tanah itu pada giat pembagian sertipikat PTSL (pendaftaran tanah sistem lengkap) lintas sektor dan sertipikat wakaf tahun 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (16/8/2024).
Penyerahan sertipikat tanah itu merupakan bagian dari pelayanan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Rahmat. Penyerahan sertipikat tanah itu turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, warga masyarakat penerima sertipikat tanah dan pihak lainnya.
Bupati Bandung mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung hari ini melaksanakan penyerahan sertipikat tanah dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Forkopimda Kabupaten Bandung.
“Penyerahan sertipikat tanah ini diterima langsung oleh masyarakat penerima. Tentunya saya haturkan terima kasih karena tahun ini program PTSL hampir 70.000 bidang di Kabupaten Bandung. Insya Allah hampir 60.000 bidang sudah selesai, dan sisanya 10.000 bidang lagi insya Allah dalam waktu dekat bisa selesai. Mudah-mudahan penerimaan sertipikat tanah ini bisa dijadikan suatu alat bukti yang sah kepemilikan lahan,” tutur Dadang Supriatna dalam keterangannya.

Atas dasar program PTSL itu, Bupati Bandung atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung menghaturkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.