News  

Zamiat Nursyamsi : 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung

Pers Gathering

BIPOL.CO, POTENSI NETWORK KPU Kab. Bandung menyelenggarakan Kegiatan Pers Gathering bersama beberapa awak media dalam rangka persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati/wakil Bupati Bandung pada pipkada serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung  Sabtu (24/7/2024) di KOPIMAGE ,   Jln.Gading Tutuka no 36 , Cincin, Kec. Soreang, Kab. Bandung.

Hadir ketua KPU Kab. Bandung, Zamiat Nursyamsi, komisioner dan jajaran pengurus KPU serta unsur media.

Pada kesempatan tersebut, di hadapan para awak media, Ketua KPU Kab.Bandung, Zamiat Nursyamsi  menyampaikan,kegiatan dilakukan karena ada beberapa hal yang harus di sampaikan terkait pendaftaran Bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024 Kab. Bandung.

Baca Juga:  Kang DS Apresiasi Kekompakan Masyarakat Dalam Peningkatan Pembangunan di Kabupaten Bandung

Terkait Pasca keputusan MK yang terbaru, diakui Zamiat, banyak pertanyaan, terutama persyaratan pasangan calon.  Pasca keputusan MK ,  persayaratannya gabungan partai bisa mencalonkan,  dihitung dari DPT yang lalu.

Dari jumlah DPT, dikatakannya, sebanyak 2.1982 .000 DPT di Kab. Bandung,  namun dari persyaratan pada pilkada sekarang boleh dikata lebih ringan.  Sedangkan persyaratan jumah suara, 137 ribu lebih jumlah dukungan pasangan bisa mencalonkan.

KPU Kab.Bandung  menetapkan 27  – 29 Agustus 2024 dimulainya pendaftaran bakal calon. Mulai pk 08.00 – 23.59 WIB.  Namun demikian KPU Kab. Bandung juga memberikan  jeda untuk waktu pendaftaran untuk bakal calon.

Baca Juga:  Kolaborasi Membangun Inovasi: Lapas Narkotika Cirebon Sambangi Lapas Garut

Sementara penetapan calon pasangan dilakukan setelah hasil pemeriksaan.akan ditetapkan 22 September 2024.

Saat ditanya jumlah item saat pemeriksaan kesehatan bakal calon,  zamiat menjelaskan, pemeriksaan bakal calon dengan 18 item dan sudah menunjuk rumah sakitnya dengan 2 opsi rumah sakit ,  RS Hasan Sadikin dan  RS Al Ihsan.

Sementara pada batasan umur dari ketentuan hasil keputusan MK.  Dijelaskannya, terkait ketentuan usia bakal calon tetap minimal 25  tahun  per 22 September 2024.

Sementara ketua Divisi teknis penyelenggara KPU,  Griebaldi, mengungkapkan,  Setelah pendaftaran juga akan dilakukan konfrensi Pers dengan media. Baik ketika pendaftaran maupun saat pemeriksaan kesehatan bakal calon.

Baca Juga:  Konfirmsi Aktif Covid-19 Kota Bandung Menurun Meski Ada yang Meninggal

“Silahkan awak media meliputnya “, ungkapnya

KPU Kab. Bandung sudah siap menjaga kondusifitas, sinergitas. Pilkada ini tetap menjadi hal yang krusial.  Semua tahapan tetap dilakukan, baik pengawasan, sosialisasi dan termasuk penyuluhan dengan beberapa pihak di daerah, baik tingkat kecamatan maupun Desa/kelurahan.

Tantangan KPU ketika bekerja harus netral. Dan KPU menjadi marwah sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Membangun kerja sama dan keharmonisan penyelenggaraan pilkada.( * )