SOREANG, POTENSINETWORK.COM – Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Sebagian substansi pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ditetapkan sebagai SPM.
SPM ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. SPM disusun sebagai alat pemerintah dan pemerintahan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
H. Marlan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung menyatakan, untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata, Bapperida Kabupaten Bandung, menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada pelaksanaan Evaluasi SPM, di Soreang, Jum’at (27/09/24).
Hasil dari evaluasi tersebut, permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan menjadi kendala utama dari pelaksanaan SPM di Kabupaten Bandung tahun 2023, khususnya pada pelayanan dasar yang belum mencapai target sasaran berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.
Hasil capaian realisasi SPM di kabupaten Bandung tahun 2023, kata Marlan, didominasi oleh status jenis pelayanan yang telah mencapai target 100% sebesar 72,5%, hasil tersebut meningkat jika dibandingkan capaian ditahun 2022 dan 2021.
Mengacu pada hasil monitoring dan evaluasi ditahun 2023 terdapat 2 urusan SPM yaitu bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum yang memiliki jenis pelayanan dasar yang belum mencapai target 100% Ditahun 2023. *Daeng.07/potensinetwork.com