News  

Tanggap Darurat Berakhir 1 Oktober 2024, Pemkab Bandung Tetapkan Status Keadaan Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Selama Sebulan Kedepan

KAB. BANDUNG, POTENSINETWORK.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus melakukan monitoring terhadap masyarakat yang terdampak gempa bumi di Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

Untuk diketahui status tanggap darurat gempa bumi Kabupaten Bandung berakhir pada Selasa (1/10/2024) ini, setalah ditetapkan sejak Rabu (18/9/2024). Selanjutnya mulai Rabu (2/10/2024) hingga selama 30 hari atau sebulan kedepan Pemkab Bandung menetapkan status keadaan transisi darurat bencana ke pemulihan di Kabupaten Bandung.

“Memasuki status keadaan transisi darurat bencana ke pemulihan pascagempa bumi, kita tetap melaksanakan monitoring terhadap masyarakat yang bertahan di tenda pengungsian. Apakah mereka masih bertahan di tenda pengungsian atau sudah kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama di Soreang, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:  Rembug Bedas: Bupati Bandung Sampaikan Capaian Perbaikan Rutilahu Melebihi Target

Uka Suska mengatakan bahwa pelaksanaan monitoring ke tenda-tenda pengungsian yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Kertasari itu, untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat. Perubahan cuaca musim pancaroba dari musim kemarau ke hujan akan berdampak pada kesehatan masyarakat, jika masih bertahan di tenda pengungsian.

“Mengingat bertahan di tenda pengungsian tidak baik menurut  kesehatan. Mengingat saat ini diperkirakan memasuki awal bulan Oktober 2024 turun hujan,  sehingga masyarakat yang masih bertahan di tenda pengungsian untuk kembali ke rumahnya masing-masing, jika kondisi rumahnya mengalami kerusakan ringan atau sangat ringan dan dipastikan konstruksi rumahnya aman untuk ditempati,” tutur Uka Suska.

Baca Juga:  Polres Garut Gelar Pengajian Peringatan Isra Mi’raj 1445 H

Menurutnya, jika kondisi rumahnya mengalami rusak berat dan tidak bisa dihuni lagi, untuk sementara menempati rumah kerabatnya.

“Sampai saat ini, dari berbagai unsur maupun Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung masih melakukan pendataan atau assessment kondisi rumah yang mengalami kerusakan berat, sedang, ringan maupun rusak sangat ringan untuk segera diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mendapatkan bantuan rekonstruksi atau rehabilitasi,” tuturnya.

Uka Suska kembali mengatakan bahwa pada Selasa (1/10/2024) ini merupakan akhir dari penetapan status tanggap darurat setelah ditetapkan Bupati Bandung pada Rabu 18 September 2024 lalu.

Baca Juga:  Puluhan Petugas PPS Desa Sukahaji Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024

“Mulai Rabu (2/10/2024) hingga satu bulan kedepan, merupakan status keadaan transisi darurat bencana ke pemulihan dari pascabencana gempa bumi di Kabupaten Bandung. Meski demikian, jajaran personel BPBD tetap berada di lokasi bencana gempa bumi, khususnya di Kertasari untuk memonitoring perkembangan yang terjadi,” kata Uka Suska.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bandung akan terus melakukan penanganan sampai tuntas pascabencana alam gempa bumi itu.

“Masyarakat yang terdampak gempa bumi, tetap menjadi perhatian pemerintah selama status pemulihan,” katanya. **