GARUT, POTENSINETWORK.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Usulan Perubahan Zona Kampanye di Aula Kantor KPU Garut, Kamis (17/10/2024). Kemarin Rapat ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Dedi Mulyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyatakan bahwa hasil rapat memutuskan tidak ada perubahan zona kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024. Namun, jadwal debat publik mengalami perubahan, dari tanggal 23 November 2024 dimajukan menjadi 20 November 2024.
Perubahan jadwal ini, sebut Dian, disebabkan oleh terbitnya Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 23 November, sehingga kabupaten/kota diminta tidak mengadakan debat pada hari yang sama.
Dian juga menyampaikan bahwa hingga kini KPU Garut belum menetapkan jadwal kampanye rapat umum, karena usulan jadwal dari para Paslon belum diterima.
“Jadi ada beberapa keputusan yang pertama kaitan dengan zona, jadi zonanya tetap seperti di SK KPU yang awal, yang kedua kita juga sebetulnya belum meng-SK kan berkaitan dengan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, memang sampai hari ini jadwal yang diusulkan itu belum kita terima, sehingga kita belum bisa meng-SK kan,” ujar Dian.
Ia berharap paslon dapat segera menyusun jadwal kampanye, sehingga KPU bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan kampanye rapat umum.
Untuk menyemarakan Pilkada Serentak 2024 dan meningkatkan tingkat partisifasi pemilih, KPU Kabupaten Garut akan menggelar debat kandidat pekan depan sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memahami program yang ditawarkan oleh pasangan calon.
Pihak KPU pun melibatkan unsur akademisi untuk menjadi panelis dan merumuskan berbagai persiapan membuat daftar pertanyaan agar dekat berjalan lancar dan tetap independen.
Ketua Panelis Abdal mengatakan, pelaksanaan dan tema debat kandidat nanti merujuk pada Peraturan KPUyang ditetapkan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi Daerah.
“Hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan debat kandidat kami terus berkoordinasi dengan pihak KPU. Tugas kamu sebagai Panelis yaitu membuat soal soal untuk calon kandidat dengan berpatok kepada tema debat yang telah di tentukan,” Ungkap Abdal Ketua Panelis Debat Kandidat.
Menurutnya semua panelis didebat nanti tidak ada keberpihakan kepada calon manapun.”
“Kesepakatannya untuk metode kampanye rapat umum itu bisa di zona apapun, sesuai dengan keinginannya, tetapi harus terjadwal supaya juga kita bisa menginformasikan ke berbagai pihak,” tandasnya. (T.Wirama)