CIMAHI, Potensinetwork.com – Pilkada 2024 tinggal menghitung hari dalam pelaksanaannya. Seperti yang sudah-sudah, prediksi riak-riak dan dinamika akan memunculkan “masalah” dalam perjalanannya.
Begitupun yang terjadi pada Pilkada 2024 di Cimahi. Beberapa baliho pasangan calon walikota dan wakil walikota Cimahi 2024 – 2029 didapati dalam kondisi rusak (robek) diberbagai titik di Cimahi.
Karenanya, pihak yang berkepentingan bereaksi atas apa yang didapati terhadap baliho jagoannya. Pada Alat Peraga Kampanye (APK) paslon walikota dan wakil walikota di Cimahi, memang terdapat yang rusak (dirusak?) . Hal ini menimbulkan reaksi bagi tim sukses masing-masing, bahkan ada yang sudah membuat laporan.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) memberikan penjelasan. Dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Cimahi, Fajrian Yustiardi, bahwa pihaknya mendengar adanya laporan tersebut.
“Pilkada di daerah jangan sampai terjadi gejolak. Kejari Cimahi bersama-sama dengan KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya dalam hal penindakan tindak pidana pemilu, jika ada temuan akan diproses, kalau alat buktinya kurang kita sesuai KUHP saja. Kami akan sesuai SOP dan alat bukti”, kata Fajrian, kepada awak media (PWI) di Resto SSS, Jl.Sangkuriang, Cimahi, Jum’at (25/10/2024).
Disinggung tentang situasi dan gejolak pilkada di Cimahi saat ini, Fajrian mengungkapkan, “kalau melihat di media sosial, ada dua paslon yang membuat laporan kepihak berwenang. Kalau alat buktinya ada, kami mendukung untuk diproses, siapapun pelakuknya harus ditindak”.
Lebih lanjut Fajrian mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Cimahi untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pilkada di Cimahi.
“Jangan saling menjatuhkan satu sama lain. Kita lihat saja visi misi para paslon, pilih mana yang paling sesuai dengan harapan, itulah yang menjadi pilihan. Jika tidak suka / tidak sesuai jangan melakukan perusakan atau tindakan negatif kepada pihak lain”, tutupnya. *tri//potensinetwork_cimahi