Breaking News
Ketum DAN-RI Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Dorong Presiden untuk Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto CIREBON, Potensinetwork.com – Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI), Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Republik Indonesia ke-2, Jenderal Besar (Alm) H. M. Soeharto. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Sepuh dalam sebuah kegiatan di Cirebon, Sabtu (26/10/2025), yang dihadiri oleh jajaran tokoh adat dan masyarakat setempat. “Jenderal Besar Soeharto adalah sosok yang memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara. Pembangunan yang beliau lakukan selama masa pemerintahannya telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan Indonesia,” ujar Sultan Sepuh Pangeran Heru. Menurut Sultan Sepuh, kepemimpinan Soeharto berhasil membawa Indonesia menuju kemandirian pangan, pertumbuhan ekonomi stabil, serta stabilitas politik dan keamanan nasional. “Beliau juga berjasa dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional,” tambahnya. Dampak Positif Era Kepemimpinan Soeharto Dalam pandangan Ketum DAN-RI, masa pemerintahan Orde Baru (1966–1998) di bawah Soeharto meninggalkan berbagai capaian monumental yang patut dikenang dan dijadikan bahan refleksi bagi generasi penerus bangsa. Beberapa di antaranya: Stabilitas Politik dan Keamanan: Soeharto berhasil menciptakan stabilitas nasional yang memungkinkan pembangunan berjalan tanpa gangguan ideologis dan konflik internal. Pertumbuhan Ekonomi Tinggi: Ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata 7,7% per tahun, meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat. Pembangunan Nasional: Program besar seperti swasembada pangan, wajib belajar, keluarga berencana (KB), dan transmigrasi mempercepat kesejahteraan rakyat. Swasembada Pangan: Pada tahun 1984, Indonesia mencapai swasembada beras melalui program Revolusi Hijau. Pengendalian Inflasi: Pemerintah berhasil menekan inflasi dari 650% menjadi sekitar 120%, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Penurunan Angka Kemiskinan: Dari 60% pada tahun 1970 menjadi sekitar 11% pada tahun 1996. Pembangunan Infrastruktur: Transportasi darat, udara, dan laut berkembang pesat, memperkuat integrasi nasional. Peran Internasional: Indonesia menjadi pendiri ASEAN (1967) yang hingga kini berperan besar dalam menjaga perdamaian dan kerja sama antarnegara di Asia Tenggara. Alasan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sultan Sepuh menilai bahwa sejumlah jasa besar Soeharto layak dijadikan dasar untuk dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional, antara lain: Jasa Mempertahankan NKRI dan melawan pemberontakan yang mengancam keutuhan bangsa. Peran Revolusi Fisik (1945–1949): Soeharto memimpin perebutan Yogyakarta dari Belanda. Memimpin Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat. Mengatasi Ancaman PKI dan menjaga ideologi Pancasila. Trilogi Pembangunan Nasional: Menyeimbangkan stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan. Program Repelita: Lima tahun pembangunan dengan hasil nyata dan terukur. Pencapaian Swasembada Pangan: Bukti keberhasilan nyata kebijakan nasional di masa kepemimpinannya. Harapan kepada Pemerintah Di akhir pernyataannya, Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H., menyampaikan harapan agar pemerintah mempertimbangkan secara serius usulan ini. “Ini adalah bentuk penghargaan yang layak diberikan kepada seorang tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. Alm. Jenderal Besar Soeharto selama kepemimpinannya sangat menjaga dan menegakkan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya. Sultan Sepuh juga menegaskan bahwa pengusulan gelar pahlawan nasional bukan semata untuk mengenang masa lalu, melainkan sebagai penghormatan atas jasa dan keteladanan yang dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa.** 📍 Humas Media Center Keraton Kasepuhan – Kesultanan Cirebon Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) Cirebon, Jawa Barat Aksi Nyata Bersih Sampah Kota Cimahi Prajurit Kodam III/Slw Raih Juara Makassar Navy Open Water Sport Competition 2025 Pecah! GIGI dan Pesta Kembang Api Tutup Meriah Puncak HJKB Hari Santri Nasional, Wali Kota Ingatkan Hoaks yang Berpotensi Pecah Pelah Bangsa
News  

BKAD Gelar Sosialisasi Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD TA 2025

Menteri Dalam Negeri
Sosialisasi Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, dihadiri oleh seluruh SKPD Pemkab Bandung di Harris Hotel Kota Bandung, Senin(28/10/24).

BANDUNG, POTENSINETWORK.COMBadan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, kegiatan ini di hadiri oleh seluruh SKPD yang berada di lingkungan Pemkab Bandung di Harris Hotel Kota Bandung, Senin(28/10/24).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan yang diwakili Sekretaris BKAD Asep Setiyadi menjelaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini sangat ditunggu oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan penyusunan APBD yang lebih terencana dan efisien.

Peraturan ini hadir lanjut Sekban, sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga dan Daya beli Masyarakat, Pemkot Cimahi Selenggarakan GPM

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diantaranya, Sinkronisasi Kebijakan, Prinsip Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan, Alokasi Anggaran,Prioritas Pembangunan, dan Penandaan Anggaran dalam penyusunan APBD.

Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap daerah dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diantaranya untuk, Sinkronisasi Kebijakan, Prinsip Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan, Alokasi Anggaran, Prioritas Pembangunan, dan Penandaan Anggaran dalam penyusunan APBD.

Baca Juga:  Program Asta Cita Presiden Prabowo, Forkopimda Kabupaten Bandung Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Berikut adalah ringkasan substansi baru yang diatur dalam Permendagri 15 Tahun 2024 terkait penyusunan APBD TA 2025:

Pengeluaran Wajib untuk Fungsi Pendidikan Minimal 20% dari total belanja daerah, Belanja Infrastruktur Publik Minimal 40% dari total belanja daerah, tidak termasuk belanja bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa, berlaku sampai TA 2027. Dan Belanja Pegawai Maksimal 30% dari total belanja, tidak termasuk tunjangan tertentu yang bersumber dari TKD, berlaku sampai TA 2027.

Kemudian Belanja Wajib dari Pajak 10% dari PKB dan Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan transportasi.
10% dari PBJT untuk penerangan jalan umum.
50% dari Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
10% dari PAT untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Bupati Bandung : Kolaborasi Kepala Daerah, Modal Untuk Selesaikan Persolan Daerah

Selain Pengeluaran Wajib untuk Fungsi Pendidikan, dijelaskan juga mengenai ,Kebijakan Satu Peta, Perencanaan Penganggaran, Kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Dukungan Urusan Keagamaan, Pengawasan dan Pencegahan Korupsi, Pemberdayaan Masyarakat Desa, kemudian Bidang Pendidikan dan Kesehatan.

Alokasi dukungan untuk program makan bergizi sehat dan Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana APBD kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia, guna peningkatan kualitas SDM khususnya dalam ilmu pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia emas yang akan datang

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, diharapkan setiap daerah dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharap dapat memanfaatkan pedoman ini sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang lebih efektif dan efisien.*adv